Terima Somasi Usai Lapor Pelecehan Seksual, Keluarga Korban Tekankan Hukum  

Lumajang – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa Bunga (5), anak dari Fitri Ananda Putri, warga Dusun Flamboyan, Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, memasuki babak baru. Setelah pelaporan orang tua korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lumajang pada 12 Desember 2024, mengenai tindak pidana pencabulan anak di bawah umur (LP/B/90/XII/2024/SPKT/POLRES LUMAJANG/POLDA JAWA TIMUR), Fitri terkejut menerima surat somasi dari Suli (60), terlapor dalam kasus tersebut.

 

Somasi yang diterimanya melalui pos pada 17 Januari 2025, mencantumkan nama orang lain, bukan pelapor, serta mencantumkan foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Suli. Surat tersebut juga menyertakan nama oknum wartawan dari media di Lumajang, namun saat ditelusuri, alamat yang tertera di kartu nama wartawan tersebut tidak ada, dan rekan-rekan media Lumajang juga tidak mengenalinya.

 

“Anehnya saat kami cek lokasi yang tertera di kartu nama tersebut, tidak ada. Kami juga tanya ke rekan-rekan media di Lumajang, mereka tidak mengenal nama itu,” ungkap Fitri, dengan nada kecewa.

 

Meski menghadapi intimidasi melalui surat tersebut, Fitri menegaskan bahwa dirinya tidak akan gentar dan bertekad untuk terus melanjutkan proses hukum yang tengah berlangsung. Ia berharap agar terlapor segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual tersebut.

 

“Demi keadilan bagi anak saya, saya akan berjuang mati-matian. Kelakuan bejat seperti itu harus dihukum setimpal. Agar kejadian serupa tidak menimpa orang lain,” tegas Fitri.

 

Fitri percaya bahwa Polres Lumajang akan menjalankan proses hukum secara profesional, dan ia tetap percaya bahwa hukum akan ditegakkan dengan adil untuk melindungi hak anak-anak di wilayah tersebut.

 

“Saya percayakan sepenuhnya pada Polres Lumajang. Saya yakin mereka akan bekerja secara profesional,” pungkas Fitri.

 

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, dengan banyak pihak berharap agar proses hukum berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi korban serta memberi efek jera bagi pelaku. (Tim/red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *