Ponorogo — Praktik judi sabung ayam dan dadu di Desa Sendang, Kecamatan Jambon, Ponorogo kembali menjadi sorotan publik. Arena judi ilegal yang dikelola oleh dua bandar berinisial KMPLNG dan MSR ini beroperasi tanpa hambatan, meski jelas melanggar hukum.
Judi Terbuka, Polisi Tak Bertindak
Setiap malam, lokasi judi dipenuhi penjudi dari berbagai daerah. Kendaraan roda dua dan empat memenuhi lokasi, menandakan aktivitas ilegal berjalan terang-terangan tanpa gangguan aparat.
Penggerebekan Hanya Formalitas
Warga menyebut penggerebekan aparat tidak membawa hasil. Tidak ada pemain yang ditangkap. Dugaan perlindungan oknum aparat pun menguat.
Pasal 303 KUHP dan Instruksi Kapolri Tak Efektif
Meski hukum melarang perjudian, dan Kapolri sudah memberi instruksi tegas, di Ponorogo hukum seolah tak berlaku. Kapolres AKBP Andin Wisnu Sudibyo dan Kasat Reskrim AKP Rudy Hidjayanto menjadi sorotan karena tidak tegas memberantas judi.
Masyarakat Mendesak Tindakan Tegas
Desakan agar Mabes Polri dan Polda Jatim segera turun tangan semakin kuat. Masyarakat menuntut evaluasi kinerja aparat setempat agar perjudian tidak terus merusak tatanan sosial.
Polres Ponorogo belum memberikan komentar resmi hingga berita ini ditayangkan. Redaksi membuka ruang hak jawab.
Jika hukum diabaikan, kejahatan akan terus berkuasa. Ponorogo kini jadi bukti nyata kegagalan itu.