PENERBIT : PT MEDIA DUAPUTRI GROUP
MENKUMHAM : AHU-065428.AH.01.30.Tahun 2023
NIB: 1909230109454
NPWP: 50.420.513.9-648.000
KBLI: 63121, 18111, 18202, 62013, 63112, 73100
Penasehat Hukum: Suwandi SH, MM
Pimpinan Redaksi: Teti Rahayu
Editor : M. Ridho
Jurnalis:
Abdul Majid, Iwan Sudrajat, Iwan Surawan, Agung Putra, Sutesno, M. Kholikul, Solikin, Dwi Susanto, Kholis Sutanto, Irawan, kondang, Sutomo, Kozin, Agus Sulis Putra Pratama, Dedy Prakasa, Rizki Putra, Rozik, Saifullah, Abdul Aziz, Mukit, Lilik Riyanti, Meli Amelia, Khozana, Ibrahim, Gofar, Lasmidi, Mat Rosid, Rudianto, Suses, Mustakhim, Mas Hadi, Frengky, Iqbal Santoso, M. Takul, Andik, Eko Budianto, Aris Murdianto, Hermawan
Kabiro Kabupaten Bogor: Taufik Hendar
Wartawan Kab. Bogor: M. Lukman, M. Imam, Didin Syarifudin
Kabiro Kab. Sumedang: Errie Ridwan Arief
Alamat Redaksi: Jln Ciparay, RT 08 RW 03, Nomer. 389, GG. Pesantren 1, Kelurahan Kujang Sari, Kecamatan. Bandung Kidul Buah Batu, Kota.
Bandung Jawa Barat.
Contak Person: 082321940009
Warning !!! Semua Media Online yang mengatasnamakan dalam naungan PT. Media Duaputri Group Patut di pertanyakan surat kerjasama yang bertandatangan basah dan segera menghubungi email resminya PT. Duaputri Group (ptduaputrigroup@gmail.com/081553339697) terkait keabsahan surat kerjasama.
Berdasarkan UUD 45 Pasal 28F:
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja
melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi
pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
(2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat
(2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan
Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Materi atau isi pemberitaan menjadi tanggungjawab sepenuhnya Wartawan/Reporter/Koresponden yang bersangkutan.
Apabila Team atau Wartawan kami melakukan sesuatu hal diluar tugas jurnalistiknya melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan tindak pidana dan atau merugikan pihak lain, dalam hal ini yang bersangkutan bukan tanggung jawab kami.
Wartawan media radarnusantara.net tercantum dalam Box Redaksi dan dibekali kartu pers, jika tidak ada daftar/tertulis nama sese’orang pada Box Redaksi radarnusantara.net berarti, bukan wartawan media radarnusantara.net !! & jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh oknum yang mengaku-ngaku dirinya seorang jurnalis media radarnusantara.net sedangkan namanya tidak tercantum pada Box Redaksi, itu di luar tanggung jawab kami, silahkan laporkan kepada pihak yang berwajib POLISI !!!!