Diduga Ada Jual Beli Lahan Perhutani di Tubuh LMDH

Tuban – Oknum Ketua LMDH di Tuban, diduga telah melakukan praktik jual beli lahan garapan yang berstatus tanah DK milik perum Perhutani KPH Tuban.

Dugaan ini mencuat setelah sejumlah pesanggem, mengaku telah dimintai sejumlah uang oleh SUTAR, oknum Ketua LMDH yang berdomisili di Dusun pakah, Desa Gesing.

“Saya dimintai uang oleh bapak Sutar sebesar Rp 6 juta, untuk bisa menggarap Tanah yang berstatus DK Perhutani yang berlokasi di desa Kesamben Kecamatan Plumpang dengan luas kurang lebih satu hektar selama lima tahun ,” ucap WHB, pesanggem yang di wawancari oleh awak media Radar Nusantara, Rabu (17/4/2024).

Dalam memuluskan permintaanya, Sutar si oknum ketua LMDH, menyampaikan ke WHB, telah mengenal dekat pejabat Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Tuban dan menyampaikan sudah ada komunikasi kepada Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan Tuban, dan pasti diijinkan menggarap di tanah DK tersebut jikalau membayar uang sesuai kesepakatan .

“Pak Sutar mengatakan, kalau dia sudah berkomunikasi dan mengatakan boleh langsung dibersihkan lahan tersebut, dikarenakan lahan DK yang dimaksud masih banyak tanaman semak belukar, dan saya juga mengeluarkan uang sebesar 3 juta lebih untuk membayar orang membersihkan lahan tersebut sebelum bisa ditanami tanaman polowijo jagung, itupun lain uang dengan yang senilai 6 juta yang sudah saya berikan ke pak sutar ,” ungkap WHB kepada awak media

Disisi lain awak media melakukan konfirmasi kepada KPH Tuban terkait adanya temuan dan menanyakan apakah tanah DK yang dimaksud sudah berijin atau belum?

” Sdh ada ijin dalam bentuk Perjanjian kerjasama pemanfaatan tanah DK antara perhutani dengan pak Sutar atas nama pribadi. Dalam salah satu klausul Bab Larangan menyebutkan bahwa Perjanjian ini tidak boleh dipindahtangankan kecuali ada persetujuan dari Perhutani,
Nah dalam hal ini pak Sutar tidak meminta ijin ke perhutani untuk memindah tangankan lokasi tersebut”. Ujar Supekih selaku Kasi PBB KPH Tuban kepada awak media.

“Perjanjian kerjasama ini memang ada nilai nominal yg masuk pada rekening pendapatan perhutani bidang optimalisasi aset”. imbuh Kasi PBB KPH Tuban yang akrab dipanggil pak Pekih menegaskan.

Dari konfirmasi awak media kepada KPH Tuban dapat dikatakan bahwa praktek jual beli garapan atau pemindah tanganan garapan ditanah DK Perhutani yang berada di desa Kesamben dan berwilayah di BKPH Plumpang tersebut adalah inisiatif pribadi Sutar dan tidak ada persetujuan dari pihak perhutani.

Pantauan awak media di lapangan, tidak hanya lahan DK Perhutani di desa Samben yang sudah perjual belikan oleh bapak Sutar, dan diduga dalam aksinya ada keterlibatan oknum pegawai Perhutani yang menjebatani aksi Sutar dalam berperan sebagai calo lahan garapan di tanah DK Perhutani KPH Tuban.

(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *