Tuban || Hasil investigasi awak media di lapangan bahwa Kabupaten Tuban khususnya di wilayah kecamatan widang, tengah dilanda kekhawatiran serius atas maraknya penjualan racun tikus impor yang diduga ilegal yang diperjualbelikan secara bebas oleh Toko Jaya Tani yang beralamatkan di Jl. Raya Widang No 548 Desa Widang – Tuban. Diperkirakan bahwa pihaknya dengan sengaja mengedarkan racun tikus cair ilegal di wilayah ini, Minggu 21/04/24.
Masyarakat setempat mulai merasa gelisah dengan keberadaan racun tikus yang tidak jelas asal usul dan keamanannya.
Pemerintah juga telah menetapkan bahwa obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar, Pasal 106 ayat [1] jo. Pasal 1 ayat [4] UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sehingga, apabila mengedarkan obat tanpa izin edar, Toko Jaya Tani yang beralamatkan di Jl. Raya Widang No 548 Desa Widang – Tuban tersebut melanggar Pasal 197 UU 36/2009 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana- “KUHP”. Ancaman pidana terhadap pidana penyertaan adalah sama dengan ancaman pidana terhadap pelaku utamanya karena dianggap turut melakukan perbuatan pidana. Sedangkan dalam hal pembantuan, maksimum pidana yang dijatuhkan adalah jumlah pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga karena dianggap membantu dilakukannya kejahatan tapi tidak turut serta melakukan.
Larangan untuk mengedarkan obat bagi pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan ini juga tertuang dalam ketentuan Pasal 98 ayat (2) UU 36/2009 bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
Menyikapi hal ini, pihak berwenang dan kepolisian setempat diminta untuk segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku yang terlibat dalam perdagangan ilegal ini.
Bersambung……
(Tim/Red)