Blitar – Perjudian sabung ayam kembali menjadi sorotan tajam publik. Kali ini, lokasi yang menjadi perhatian berada di Kelurahan Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Diduga, praktik ini dikendalikan oleh seseorang berinisial M dan telah berjalan cukup lama tanpa adanya gangguan atau penertiban dari aparat.
Informasi yang diterima tim media menyebutkan bahwa praktik perjudian tersebut bukan hanya berlangsung diam-diam, melainkan terbuka dan diketahui oleh masyarakat sekitar. Sayangnya, hingga saat ini belum ada upaya nyata dari aparat penegak hukum, khususnya Polres Blitar, untuk menghentikan aktivitas tersebut.
“Sudah lama tempat sabung ayam itu buka. Kadang ramai sekali, tapi tidak pernah ada aparat datang untuk membubarkan,” ujar seorang warga Sumberasri yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat mengaku resah, namun memilih tidak ikut campur karena takut terhadap kemungkinan tekanan dari pihak tertentu yang disebut-sebut membekingi aktivitas ilegal tersebut. Situasi ini menimbulkan asumsi publik bahwa praktik perjudian tersebut terlindungi oleh “tangan tak terlihat”.
Ketidakhadiran aparat dalam menindak praktik perjudian ini menjadi pertanyaan besar. Pasalnya, secara hukum, Pasal 303 KUHP telah dengan jelas melarang segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, dengan ancaman pidana berat. Namun, kenyataannya di lapangan, hukum seolah tidak berlaku bagi pelaku di Sumberasri.
“Kami kecewa. Penegakan hukum seharusnya berlaku untuk semua. Tapi di sini, seperti ada perlakuan istimewa,” ungkap warga lainnya.
Fenomena ini mencerminkan lemahnya pengawasan serta dugaan adanya pembiaran sistematis terhadap aktivitas yang jelas-jelas melawan hukum dan meresahkan warga.
Masyarakat menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum. Apakah Polres Blitar akan bergerak menindak, atau justru terus membiarkan arena perjudian ini tumbuh subur?
Jika aparat terus diam, maka jangan salahkan jika kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin terkikis.