Tuban – Dunia maya kembali dihebohkan dengan viralnya unggahan dari akun Instagram @cat_warrior yang diduga kuat melakukan pencemaran nama baik, ujaran kebencian, serta pelanggaran hak cipta. Korban berinisial MR mengaku dirugikan secara moral maupun sosial akibat tindakan tersebut dan berencana menempuh jalur hukum.
Dalam unggahannya, akun @cat_warrior menampilkan beberapa foto pribadi MR disertai dengan narasi yang bersifat menghina dan merendahkan, sehingga memicu reaksi negatif dari warganet. Tak hanya itu, konten tersebut juga disebarkan ulang ke berbagai platform tanpa izin dari pemilik foto, yang diduga melanggar hak atas kekayaan intelektual (HAKI).
“Saya merasa sangat dirugikan. Foto saya disebarkan tanpa izin, lalu dijadikan bahan hujatan. Ini jelas melanggar privasi dan merusak reputasi saya. Saya sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum dan akan melapor ke pihak kepolisian,” tegas MR saat ditemui awak media, Minggu (26/10/2025).
Potensi Jerat Hukum
Jika terbukti bersalah, tindakan yang dilakukan oleh pemilik akun @cat_warrior berpotensi melanggar beberapa ketentuan pidana, di antaranya:
1. Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
👉 Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik
Ancaman: pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
2. Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE
👉 Menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu/kelompok masyarakat berdasarkan SARA
Ancaman: pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
3. Pasal 112 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
👉 Mengumumkan, memperbanyak, atau mendistribusikan ciptaan orang lain tanpa izin pemegang hak cipta
Ancaman: pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Ahli Hukum Bicara
Pakar hukum Umar Hasan, S.H., menilai kasus semacam ini semakin sering terjadi seiring tingginya aktivitas masyarakat di media sosial.
“Kebebasan berekspresi bukan berarti bebas mencemarkan nama baik orang lain. Jika ada unsur penghinaan, penyebaran foto tanpa izin, dan ujaran kebencian, maka sudah masuk ranah pidana,” jelasnya.
Langkah Hukum Korban
MR disebut telah mengumpulkan bukti digital berupa tangkapan layar (screenshot), tautan unggahan, serta saksi yang melihat konten tersebut. Laporan resmi ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri disebut akan diajukan dalam waktu dekat.
“Kami mendorong agar aparat penegak hukum menindak tegas pelaku-pelaku yang memanfaatkan media sosial untuk menyerang kehormatan orang lain,” tutup kuasa hukum MR.
Catatan Redaksi:
Kasus ini menjadi peringatan bagi pengguna media sosial agar lebih bijak dalam berkomentar dan menyebarkan konten. Media sosial bukan tempat untuk menebar kebencian, melainkan ruang publik yang tetap tunduk pada hukum.
