Opini  

Hoaks di Dunia Maya: LIN Lawan dengan Fakta dan Bukti Hukum!

Hoaks di Dunia Maya: LIN Lawan dengan Fakta dan Bukti Hukum!

Jakarta, 29 Oktober 2025 — Sebuah pengakuan liar di media sosial kembali memicu kegaduhan publik. Akun Facebook bernama Hery Asmadi tiba-tiba mengklaim dirinya sebagai bagian dari Lembaga Investigasi Negara (LIN).

Namun, klaim itu langsung dibantah keras oleh R. I. Wiratmoko, Ketua Umum LIN, yang menilai pernyataan tersebut sebagai tindakan menyesatkan dan merusak nama baik lembaga.

“Kalau tidak tahu sejarah dan proses lembaga, jangan bicara ngawur! Yusuf sudah tidak ber-AHU dan sudah dikeluarkan dari LIN oleh Sekjend. Gara-gara ulahnya juga dulu lembaga sempat punya masalah pajak, dan AHU 2017 sudah habis masa berlakunya,” tegas Wiratmoko saat dikonfirmasi awak media.

Menurutnya, tindakan seperti ini tidak hanya memalukan tetapi juga melanggar hukum.
“Lembaga kami punya legalitas yang jelas, ada struktur, ada mekanisme. Mengaku-ngaku anggota tanpa dasar hukum itu sama saja dengan pemalsuan identitas kelembagaan,” ujarnya.

R. I. Wiratmoko menegaskan bahwa LIN tidak akan tinggal diam. Ia sudah menginstruksikan tim hukum lembaga untuk menelusuri dan menindaklanjuti kasus ini ke ranah hukum.

“Pengakuan palsu seperti ini jelas melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, dan juga Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran berita bohong di media elektronik. Kami akan kejar sampai tuntas,” ujarnya dengan nada tegas.

Ketua Umum LIN itu juga menyayangkan maraknya praktik oknum yang berani membawa-bawa nama lembaga resmi negara demi kepentingan pribadi.
Menurutnya, hal ini mencerminkan rendahnya tanggung jawab moral dan hilangnya etika publik.

“LIN berdiri atas dasar kejujuran, integritas, dan legalitas. Kalau ada yang seenaknya memakai nama lembaga kami untuk mencari perhatian, kami anggap itu tindakan penipuan moral,” sambungnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun agar tidak main-main dengan nama lembaga negara. LIN, yang selama ini dikenal sebagai lembaga pengawas dan pengungkap penyimpangan publik, menilai bahwa kepercayaan masyarakat adalah hal sakral yang harus dijaga.

“Sekali lagi saya tegaskan,” kata Wiratmoko menutup wawancara,

“Jangan pernah mencatut nama LIN. Sekali kami temukan bukti pelanggaran, kami pastikan pelakunya akan berhadapan dengan hukum.”

Langkah tegas LIN ini menjadi peringatan keras bagi para oknum di luar sana agar berhenti mempermainkan identitas lembaga resmi.
Karena bagi LIN, nama baik bukan sekadar simbol, tetapi kehormatan yang harus dijaga dengan taring hukum dan integritas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *