Penipu Kambuhan, Andik Group, Kembali Berulah: Istri Jadi Komplotan, Polisi Dinilai Terlalu Diam

Penipu Kambuhan, Andik Group, Kembali Berulah: Istri Jadi Komplotan, Polisi Dinilai Terlalu Diam

Lamongan, 23 Oktober 2025 — Nama Shandi alias Andik Group kembali muncul di laporan warga sebagai pelaku penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. Lelaki yang dikenal sebagai residivis kasus serupa ini kembali menjalankan aksinya, kali ini dengan cara yang lebih licin: melibatkan istrinya sendiri dalam aksi tipu-gelap.

Kasus ini tengah diselidiki oleh Lembaga Investigasi Negara (LIN) yang menyebut bahwa pelaku bukan hanya sekadar penipu, melainkan manipulator profesional yang memanfaatkan celah hukum dan kelengahan aparat.


Modus Lama, Dikemas dengan Wajah Baru

Modus pelaku sesungguhnya bukan hal baru. Ia berpura-pura ingin membantu korban menebus kendaraan yang sedang digadai atau dijual murah. Dengan gaya bicara yang meyakinkan, pelaku dan istrinya membangun kepercayaan korban, bahkan bersandiwara sebagai pasangan yang sedang bermasalah namun ingin “berbuat baik”.

Begitu uang tebusan ditransfer, mobil dibawa pergi, pelaku menghilang.
Nomor telepon diblokir, alamat palsu, dan janji manis berubah jadi dusta.

“Dia datang ke rumah saya, bawa istrinya, bicara seolah-olah orang baik. Begitu saya bantu, mobil lenyap, dan uang saya juga ikut hilang,” ungkap salah satu korban yang kini didampingi LIN.


Residivis yang Tak Pernah Jera

Ketua Umum LIN, R. I. Wiratmoko, menegaskan bahwa Shandi adalah residivis dengan rekam jejak panjang dalam kasus serupa.

“Pelaku ini sudah berkali-kali keluar masuk penjara. Tapi setiap kali bebas, pola kejahatannya sama. Ini bukan lagi soal niat jahat, tapi soal sistem hukum yang gagal mengawasi residivis,” tegasnya.

LIN menilai lemahnya pengawasan dari pihak kepolisian dan lembaga pemasyarakatan menjadi akar persoalan.

“Kalau pelaku bisa bebas dan menipu lagi, siapa yang harus bertanggung jawab? Negara tidak boleh berpura-pura tidak tahu,” tambahnya.


Aparat Dinilai Lalai dan Terlambat

Sejumlah korban mengaku sudah melapor ke kepolisian, namun penanganan kasus dianggap lamban. “Kami sudah kasih bukti transfer, foto mobil, semuanya. Tapi sampai sekarang belum ada hasil,” ujar korban lainnya.

LIN pun menyoroti sikap aparat yang dinilai tidak proaktif dalam melacak pelaku.

“Kita tidak butuh polisi yang hanya menulis laporan, tapi yang bergerak cepat. Jika hukum terlalu lambat, maka penipu akan terus punya ruang untuk menipu lagi,” tegas Wiratmoko.


Jeratan Hukum Ganda, Ancaman 8 Tahun Penjara

Dari hasil investigasi awal, Shandi dan istrinya diduga kuat melanggar dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

  • Pasal 372 KUHP: Penggelapan barang milik orang lain
  • Pasal 378 KUHP: Penipuan yang menimbulkan kerugian materiil

Keduanya dapat dijatuhkan secara kumulatif dengan ancaman hingga 8 tahun penjara.
Namun, hingga kini pelaku masih bebas dan berpindah-pindah lokasi di wilayah Lamongan, Sidoarjo, dan Mojokerto.


Drama Penipuan Rumah Tangga: Istri Jadi Perisai

Tak hanya diam, sang istri disebut aktif berperan dalam setiap aksi.
Ia berperan meyakinkan korban dengan wajah lembut dan tutur kata halus, berpura-pura menjadi istri yang sabar menanggung kesalahan suami. Dalam kenyataannya, ia justru menjadi bagian dari jebakan.

“Istrinya ikut bicara dengan korban, bahkan meminjam nama keluarga untuk memperkuat cerita. Ini kejahatan yang dikemas dalam drama rumah tangga,” ungkap Wiratmoko.


Seruan Keras: Jangan Diamkan Penipu Berkedok Empati

LIN mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran bantuan atau transaksi jual-beli kendaraan dengan harga murah tanpa dokumen jelas.

“Penipu masa kini tidak lagi datang dengan ancaman, tapi dengan cerita sedih. Mereka bermain di simpati manusia,” tegas Wiratmoko.

LIN juga mengumumkan telah membuka jalur pengaduan publik untuk mengumpulkan lebih banyak data korban dan memperkuat bukti hukum.


[FAKTA RINGKAS KASUS]

Aspek Keterangan
Pelaku Shandi alias Andik Group
Status Residivis, masih buron
Keterlibatan Istri pelaku turut membantu aksi
Modus Penipuan dan penggelapan kendaraan / uang tebusan
Wilayah Aksi Lamongan – Sidoarjo – Mojokerto
Pasal yang Dilanggar 372 & 378 KUHP
Ancaman Hukuman Maksimal 8 tahun penjara
Pendamping Korban Lembaga Investigasi Negara (LIN)
Status Polisi Proses pelacakan, dinilai lamban

Catatan Redaksi

Kasus ini menjadi cermin suram penegakan hukum di tingkat daerah.
Residivis kambuhan bisa bebas beraksi kembali, korban bertambah, dan aparat tampak tak berdaya menghadapi kejahatan yang seharusnya mudah dilacak.

Jika hukum hanya bekerja setelah tekanan publik datang, maka bukan hanya pelaku yang bersalah — sistem pun ikut bersubahat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *