Post Views: 99 402

Sesuai perintah pimpinan, untuk seluruh jajaran kepolisian diwajibkan menindaklanjuti program Asta Cita Presiden Prabowo, salah satunya pemberantasan kejahatan yang memiliki ancaman berat, diantaranya tindak pidana perjudian.
“Kami melakukan beberapa upaya pencegahan, dengan mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus judi online,” ujar Kapolsek Widang IPTU Narko, S.H. pada Sabtu (7/12/2024) pagi.
Era digital, masyarakat mudah mengakses berbagai hal secara daring. Kondisi tersebut turut meningkatkan kerentanan untuk terjebak dalam permainan judi online,” sambungnya.
Perjudian online membawa pengaruh buruk bagi penggunanya hingga melakukan tindak pidana kriminal. Selain itu, akibat kecanduannya, kemudian terjebak pinjaman online.
” Ini akan berujung pada kondisi krisis uang sehingga nekat melakukan penipuan, penggelapan hingga pencurian,” imbuhnya.
Judi online telah menyasar berbagai kalangan mulai masyarakat biasa hingga pegawai pemerintah. Peringatan dan imbauan sudah kami lakukan, jika ada yang masih melakukan aktivitas judi online, tentunya akan kami tindak tegas,” jelasnya.
Kontributor : B2
Published : Humas
Berita Terkait