Polri Bongkar Jaringan Judi Online Rp530 Miliar, 2 Tersangka Ditangkap

Polri Bongkar Jaringan Judi Online Rp530 Miliar, 2 Tersangka Ditangkap

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap sebuah jaringan judi online besar dengan nilai transaksi mencapai Rp530 miliar, menyita berbagai aset dan menetapkan dua tersangka yang kini dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pengungkapan ini membuktikan keseriusan Polri dalam memberantas praktik judi online yang telah menyebar luas di masyarakat.

Dua Tersangka Ditetapkan dan Aset Disita

Dalam pengungkapan yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menyampaikan bahwa dua tersangka berinisial OHW dan H ditetapkan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup kuat. Mereka diduga menjalankan perusahaan cangkang untuk memfasilitasi transaksi dari situs-situs judi online.

“Aset yang berhasil disita Polri termasuk dana yang tersebar di 22 rekening bank senilai Rp250 miliar, surat berharga negara senilai Rp276 juta, serta empat kendaraan mewah dan 197 rekening dari delapan bank berbeda yang telah diblokir,” ujar Komjen Wahyu Widada dalam konferensi persnya.

Modus Operandi Rumit dan Penggunaan Teknologi Canggih

Polri mengungkapkan bahwa modus operandi kedua tersangka sangat rumit dan terstruktur. Mereka memutar uang hasil judi melalui sistem layering, yakni memindahkan dana melalui banyak rekening dan jalur transaksi untuk mengaburkan asal-usul uang tersebut. Selain itu, mereka juga memanfaatkan teknologi digital canggih seperti payment gateway, QRIS, dan mata uang kripto untuk menyamarkan aliran dana haram ini.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Dampak Judi Online yang Meresahkan Semua Kalangan

Komjen Wahyu Widada menambahkan bahwa judi online bukan hanya soal permainan, tetapi sudah meresahkan berbagai kalangan masyarakat, mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga aparat negara. Meskipun sebagian besar taruhan yang dipasang tergolong kecil, tingginya frekuensi transaksi menunjukkan adanya kecanduan dan tekanan ekonomi yang mengancam para pemain.

“Praktik judi online ini bukan hanya masalah hukum, tetapi telah menjadi masalah sosial yang mendalam,” ujarnya.

Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Perangi Judi Online

Polri tidak bekerja sendirian dalam pengungkapan kasus ini. Komjen Wahyu Widada menyampaikan apresiasi kepada Kemenko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, PPATK, serta OJK, yang telah memberikan dukungan penuh dalam proses investigasi. Kolaborasi lintas lembaga ini menjadi langkah penting dalam memerangi praktik perjudian online yang semakin merajalela.

“Ini adalah awal dari upaya panjang untuk membersihkan dunia digital dari aktivitas kriminal yang dapat merusak masa depan bangsa,” tegas Komjen Wahyu.

Imbauan untuk Masyarakat

Sebagai langkah pencegahan, Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak tergoda oleh iming-iming kekayaan instan dari judi online. Masyarakat diharapkan lebih peduli dan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan, khususnya yang melibatkan anak-anak dan remaja, yang saat ini menjadi target utama situs judi.

“Keluarga dan lingkungan berperan penting dalam melindungi generasi muda dari dampak buruk perjudian digital. Bersama-sama kita dapat menjaga masa depan bangsa,” pungkas Komjen Wahyu Widada.

(Edi D/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *