Polres Probolinggo Gencar Razia Miras Jelang Libur Panjang Nasional

Polres Probolinggo Gencar Razia Miras Jelang Libur Panjang Nasional

PROBOLINGGO – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang libur panjang, Satuan Samapta (Satsamapta) Polres Probolinggo menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Razia yang dilakukan pada Jumat (9/5/2025) siang ini menyasar tempat-tempat yang disinyalir menjadi lokasi peredaran miras ilegal, salah satunya di Desa Sukodadi.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita belasan botol miras dari berbagai merek. Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan seorang pelaku berinisial AY (43), yang diketahui sebagai penjual minuman keras tanpa izin resmi.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Samapta AKP Didik Siswanto menjelaskan bahwa razia tersebut merupakan bagian dari kegiatan rutin dalam rangka operasi penyakit masyarakat (pekat), yang bertujuan untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan, terutama menjelang libur panjang nasional yang sering diiringi peningkatan aktivitas masyarakat.

“Razia miras ini akan terus kami lakukan secara rutin untuk menekan peredaran minuman keras, yang selama ini menjadi salah satu pemicu utama terjadinya tindak kriminal dan gangguan kamtibmas,” ujar AKP Didik Siswanto kepada awak media.

Ia menambahkan, minuman keras ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk terhadap kesehatan dan moral masyarakat, terutama generasi muda yang rentan terpengaruh.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran miras karena sangat meresahkan warga dan dapat menimbulkan dampak negatif jangka panjang,” tegasnya.

Terkait pelaku yang diamankan, AKP Didik menyampaikan bahwa AY akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. “Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan dan tengah dimintai keterangan lebih lanjut untuk proses tindak pidana ringan (tipiring),” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi miras ilegal dalam bentuk apapun.

AKP Didik juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu pihak kepolisian memutus mata rantai peredaran miras.

“Kami sangat mengharapkan masyarakat turut aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau peredaran miras di lingkungannya. Tanpa bantuan dari masyarakat, upaya menciptakan lingkungan yang aman dan sehat akan sulit terwujud,” pungkasnya.

Razia serupa rencananya akan terus digencarkan di sejumlah kecamatan lain yang dianggap rawan, termasuk kawasan wisata dan pemukiman padat penduduk, untuk memastikan masyarakat dapat menjalani masa liburan dengan aman, tertib, dan nyaman. (Edi/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *