PROBOLINGGO – Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menggegerkan warga Kecamatan Leces. Dalam pengungkapan ini, Tim Satreskrim Polres Probolinggo berhasil menangkap sepasang suami istri (pasutri) yang diduga sebagai pelaku utama dalam serangkaian aksi pencurian sepeda motor.
Kedua tersangka, yang masing-masing berinisial AA (33) dan S (33), warga Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, ditangkap pada Kamis (24/4/2025) malam, sehari setelah aksi mereka terekam kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat Satreskrim Polres Probolinggo yang langsung bertindak setelah mendapatkan laporan dari korban.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan korban, AW, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya setelah memarkirkannya di depan Kantor Bank BRI Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, untuk membeli makanan pada Rabu (23/4/2025). Korban yang terkejut mendapati motornya hilang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Leces.
“Setelah menerima laporan, kami segera bergerak cepat untuk melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari analisa CCTV, kami berhasil mengidentifikasi ciri-ciri salah satu pelaku, yaitu AA,” ujar AKP Putra.
Tim Satreskrim kemudian melacak keberadaan AA dan menangkapnya di kediamannya. Di lokasi penangkapan, petugas menemukan sepeda motor milik korban yang telah dicuri, beberapa kunci T yang digunakan pelaku untuk membuka kunci motor, serta kendaraan lain yang digunakan dalam menjalankan aksinya.
“AA mengakui bahwa ia beraksi bersama istrinya, S, dalam melakukan pencurian tersebut. Setelah diinterogasi lebih lanjut, kami berhasil menemukan lokasi penyimpanan sepeda motor curian yang disembunyikan di kawasan Desa Gunung Geni, Kecamatan Banyuanyar,” tambah AKP Putra.
Namun, ketika AA dibawa ke lokasi penyimpanan motor, ia mencoba melarikan diri. Petugas yang melakukan pengejaran terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki AA agar tidak kabur. Meskipun demikian, sepeda motor dan barang bukti lainnya berhasil diamankan.
Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa pasangan suami istri ini telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di dua lokasi berbeda. Meskipun demikian, pihak kepolisian menduga keduanya terlibat dalam lebih banyak kasus curanmor lainnya.
“Penyelidikan kami masih berlanjut. Pengakuan tersangka baru di dua TKP, namun kami yakin ada lebih banyak TKP yang melibatkan keduanya,” ungkap AKP Putra.
Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
(Edi D/Red/*)