LBH LSM LIRA Desak Polda Jatim Tindak Oknum Polisi Polsek Mojoanyar Terkait Dugaan Pemerasan

Surabaya, 18 Desember 2024 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LSM LIRA Jawa Timur melayangkan permohonan perhatian khusus kepada Kepala Paminal Polda Jatim terkait dugaan tindak pidana pemerasan oleh oknum petugas Polsek Mojoanyar, Mojokerto. Permohonan ini dipimpin oleh Direktur LBH LSM LIRA Jatim, Advokat Alexander Kurniadi, S.Psi., S.H., M.H., bersama Ketua Divisi Advokasi & Bantuan Hukum, Advokat Warti Ningsih, S.H., M.H., dan Sekretaris Direktur, Advokat Sumiatin, S.H. Langkah ini dilakukan untuk memperjuangkan hak tiga warga Mojokerto yang diduga menjadi korban tindakan sewenang-wenang.

 

Peristiwa ini bermula dari penangkapan tiga warga, yakni Febri Kurniawan, Rudianto, dan Beni Supratio, pada 10 Desember 2024 oleh Polsek Mojoanyar, yang dituduh menyimpan atau menyalahgunakan obat keras jenis pil double L. Namun, hasil penyelidikan LBH LSM LIRA menunjukkan bahwa ketiga warga tersebut tidak ditemukan membawa barang bukti, tidak menjalani tes medis, dan tidak menerima surat perintah penangkapan atau penahanan. Bahkan, keluarga korban tidak diberikan pemberitahuan resmi terkait penangkapan tersebut.

 

LBH LSM LIRA mengungkapkan bahwa selama masa penahanan, keluarga korban diminta untuk memberikan uang sebesar Rp30 juta per orang oleh seorang oknum pengacara yang mengaku sebagai perwakilan Polsek Mojoanyar. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, mereka diancam akan dikirim ke tahanan Surabaya. Menurut LBH LSM LIRA, kejadian ini mencerminkan dugaan pemerasan yang terstruktur dan pelanggaran prosedur hukum yang serius.

 

Pada 14 Desember 2024, LBH LSM LIRA melakukan kunjungan ke Polsek Mojoanyar untuk membebaskan ketiga warga tersebut. Setelah melalui proses negosiasi yang alot, akhirnya mereka berhasil membebaskan korban dengan status wajib lapor. Namun, Direktur LBH LSM LIRA, Alexander Kurniadi, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti di sini. “Ini adalah bentuk pelanggaran HAM yang nyata. Penangkapan dan penahanan ini cacat hukum serta mencoreng institusi kepolisian,” tegasnya.

 

LBH LSM LIRA juga menyoroti pelanggaran oleh Polsek Mojoanyar terhadap Surat Kapolri Kep/613/III/2021, yang menegaskan bahwa Polsek hanya berwenang menjaga keamanan dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan. Hal ini semakin memperkuat tuntutan mereka agar kasus ini segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Selain itu, mereka meminta penghapusan wajib lapor bagi korban karena status hukum penangkapan yang sudah tidak sah.

 

Dalam permohonannya kepada Paminal Polda Jatim, LBH LSM LIRA mendesak agar sanksi tegas dikenakan kepada oknum polisi dan pengacara yang terlibat, serta meminta langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa. “Kami tidak hanya memperjuangkan nasib tiga warga ini, tetapi juga menginginkan reformasi mendalam dalam penegakan hukum. Aparat harus bertindak profesional dan transparan,” ujar Alexander.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa memihak pada kepentingan pribadi. LBH LSM LIRA berharap agar permohonan mereka mendapat respons cepat dari Polda Jatim. “Fiat Justitia Ruat Coelum – keadilan harus ditegakkan walaupun langit runtuh,” kata Alexander menutup. LBH LSM LIRA akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar terwujud.

 

(Tim/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *