Opini  

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Kades Tondo Tak Kunjung P21, Ada Apa?

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Kades Tondo Tak Kunjung P21, Ada Apa?

Morowali, – Polemik kasus dugaan pemalsuan dokumen kelulusan alias dugaan Ijazah palsu Iwan Mbawi yang dipakai untuk mencalonkan sebagai Kades Tondo, Kecamatan Bungku Barat sampai saat ini terus bergulir.

Sejak laporan polisi nomor : LP / B / 88 / VIII / SPKT / Res Morowali / Polda Sulteng, tertanggal 08 Agustus 2023 oleh Arman warga Desa Tondo. Hingga kini, Perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen tersebut belum juga disidangkan.

Pihak Kepolisian Resort Morowali, dinilai sudah melakukan kinerja secara profesional dengan menerbitkan surat perintah penyidikan nomor : Sp.Sidik / 36 / VIII / Reskrim, tertanggal 16 Agustus 2024.

Kemudian, dilanjutkan dengan laporan hasil gelar perkara tertanggal 24 september 2024. Bahkan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan pihak kepolisian memandang sudah layak dan berhak untuk ditingkatkan ke proses penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan Iwan Mbawi sebagai tersangka sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana Pemalsuan Dokumen yang dimaksud dalam pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana, yang terjadi pada hari kamis, tanggal 03 Agustus 2023 di desa Tondo Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.

Hal ini berdasarkan surat ketetapan nomor : S.TAP / 47 / IX / Res.1.9. / 2024 / Reskrim tentang penetapan tersangka Iwan Mbawi, tertanggal 24 September 2024, yang di tandatangani Atasnama Kepala Kepolisian Resort Morowali, Kasat Reskrim Polres Morowali, IPTU Agus Salim, SH., M.A.P.

Akan tetapi profesionalisme Kepolisian, disinyalir tidak didukung dengan profesionalisme pihak Kejaksaan Negeri Morowali dalam menangani perkara tindak pidana pemalsuan dokumen tersebut.

Hal ini dibuktikan lambannya pihak kejakasaan negeri Morowali dalam meningkatkan kasus tersebut menjadi P21 dengan beberapa kali mengembalikan berkas perkara kepada pihak kepolisian alias P19.

“Kami bertanya-tanya, mengapa kasus ini tidak kunjung P21. Selalu dikembalikan berkasnya oleh pihak kejaksaan. Ini ada apa?,” ujar sejumlah warga termasuk pelapor mempertanyakan kasus tersebut.

Belakangan beredar pengakuan Kades Tondo, Iwan Mbawi bahwa, ada oknum pihak Kejaksaan Negeri Morowali yang meminta uang sebesar Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta) untuk menghentikan kasus tersebut. Hal ini diperkuat oleh rekaman pengakuan salah seorang warga yang mendengar langsung pengakuan Iwan Mbawi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *