Opini  

Gegara Aksi Kriminal WNI, Jepang Disebut Marah dan Akan Blacklist Pekerja Indonesia

Gegara Aksi Kriminal WNI, Jepang Disebut Marah dan Akan Blacklist Pekerja Indonesia

Pekerja Indonesia disebut akan masuk dalam daftar hitam atau blacklist Pemerintah Jepang mulai 2026.

Menurut sejumlah narasi yang membanjiri berbagai platform media sosial pada pekan ketiga Juli 2025, banyak aksi Warga Negara Indonesia (WNI) telah membuat masyarakat Jepang resah, sehingga Pemerintah Negeri Sakura ini memilih memboikot pekerja Indonesia.

Informasi soal “blacklist” tersebut terpantau banyak dikaitkan dengan curhatan Dian Kusuma “neojapan”, seorang pemengaruh Indonesia yang tinggal di Jepang.

Dian Kusuma, dalam unggahannya di Instagram pada 9 Juli 2025, bercerita mendapatkan panggilan dari salah satu pejabat Jepang yang mengabarkan keterlibatan WNI dalam aksi pencurian terhadap warga lokal. Pejabat tersebut juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap kasus tersebut.

Abdul Kadir Karding, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) membantah kabar penutupan akses bagi pekerja migran Indonesia ke Jepang. Karding bahkan menegaskan isu tersebut hoaks.

Pernyataan Menteri P2MI itu turut diperkuat dengan keterangan resmi yang dikeluarkan Kedutaan Besar RI (KBRI) Tokyo pada 15 Juli 2025.

KBRI Tokyo menyatakan tahun 2026 akan menjadi tahun terakhir masuknya pekerja Indonesia ke Jepang tidak benar.

Berdasarkan data Kantor Imigrasi Jepang per Desember 2024, jumlah WNI di Jepang mencapai 199.824 orang, meningkat lebih dari 15 persen dalam 6 bulan terakhir.

Jumlah tersebut sekitar 5 persen dari total warga asing & 0,16 persen dari total penduduk Jepang. Menurut KBRI Tokyo, mayoritas WNI di Jepang merupakan pekerja di berbagai sektor, disertai sekitar 7.000 pelajar & mahasiswa yang menempuh pendidikan di berbagai institusi di seluruh wilayah Jepang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *