Empat Kasus Narkotika Diungkap, Polda Papua Barat Musnahkan Barang Bukti di Hadapan Tersangka

Empat Kasus Narkotika Diungkap, Polda Papua Barat Musnahkan Barang Bukti di Hadapan Tersangka

Manokwari – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang berlangsung pada Kamis, (31/7/25).

Pemusnahan dipimpin oleh AKP Basri Sanusi, S.H. selaku PS Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Papua Barat bersama sejumlah personel penyidik lainnya, Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Manokwari dan Surat Perintah Pemusnahan dari Direktorat Reserse Narkoba.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil penanganan empat kasus, di antaranya ganja kering seberat 511,94 gram yang disita dari tersangka Fransiskus Itlay, warga Nabire, Papua Tengah, saat penangkapan di Jalan Trikora, Taman Ria Rendani, Manokwari pada 19 Juli 2025. Kemudian narkotika jenis sabu seberat 4,67 gram dimusnahkan dari pengungkapan kasus dengan tersangka Brian Saul Rivaldo Makalew, warga Kampung Warmarway, Tanah Rubuh, yang diamankan pada 16 Juli 2025 di sebuah kantor jasa pengiriman di Jalan Trikora Wosi, Manokwari.

Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti tembakau sintetis seberat 1,94 gram dari tersangka yang berdomisili di Jalan Trikora Arfai, Manokwari Selatan, yang ditangkap pada 16 Juli 2025 di Kelurahan Wosi. Sementara itu, barang bukti tembakau sintetis seberat 2,66 gram juga dimusnahkan dari penanganan kasus dengan tersangka Seira Lorens Lorn Lartutul, warga Komplek Transito, Wosi, Manokwari.

Proses pemusnahan dilakukan di hadapan para tersangka dan disaksikan langsung oleh perwakilan Kejaksaan Negeri, instansi penegak hukum, serta unsur terkait lainnya, Barang bukti ganja dan tembakau sintetis dimusnahkan dengan cara dibakar hingga hangus, sementara sabu dan barang bukti lainnya dihancurkan menggunakan blender yang telah dicampur cairan kimia, guna memastikan tidak dapat digunakan kembali.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H, S.I.K., M.Kom., menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan komitmen kepolisian dalam proses penegakan hukum tindak pidana narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari upaya serius Polda Papua Barat dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami pastikan setiap proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Kabid Humas.

Polda Papua Barat terus berupaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika di wilayah Papua Barat.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *