Ketua LIN DPD 16 Jatim Gertak Krimsus Polda Jatim: Laporan Sudah Masuk, Tapi Tambang Ilegal Masih Jalan – Ini Pembiaran!

Ketua LIN DPD 16 Jatim Gertak Krimsus Polda Jatim: Laporan Sudah Masuk, Tapi Tambang Ilegal Masih Jalan – Ini Pembiaran!

Surabaya, 15 Oktober 2025 — Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 16 Jawa Timur, Markat N.H., melayangkan kritik pedas kepada Krimsus Polda Jatim Unit Tipiter terkait mandeknya tindak lanjut atas laporan tambang ilegal yang sudah dikirimkan secara resmi beberapa waktu lalu.

 

Laporan tersebut melibatkan aktivitas pertambangan tanpa izin di tiga wilayah Kabupaten Tuban: Desa Nepon – Jatirogo, Desa Punggulrejo – Rengel, dan Desa Menilo – Soko.

 

“Kami sudah sampaikan laporan secara sah. Tapi sampai hari ini, tidak ada tindakan. Tambang ilegal tetap beroperasi, seolah hukum tidak berlaku. Ini jelas bentuk pembiaran!” tegas Markat N.H.

 

Lamban dan Tidak Transparan, Polda Jatim Dipertanyakan

 

Menurut Markat, respons lambat dari aparat penegak hukum justru menimbulkan kecurigaan publik. Ia mempertanyakan keseriusan Polda Jatim dalam menindak kejahatan lingkungan dan ekonomi ini.

 

“Jangan sampai muncul dugaan bahwa ada oknum yang bermain di belakang layar. Kalau aparat lamban, atau bahkan tidak berani bertindak, berarti ada sesuatu yang disembunyikan,” ujarnya.

 

Markat menyatakan, tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang merusak lingkungan, menghilangkan hak rakyat, dan menjarah sumber daya negara secara terang-terangan.

 

LIN: Siap Bongkar Jaringan Tambang Ilegal Jika Aparat Terus Diam

 

LIN DPD 16 Jatim menegaskan tidak akan tinggal diam. Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan dari pihak kepolisian, maka seluruh dokumen, data, dan nama-nama yang terlibat akan dibuka ke publik.

 

“Kalau Polda Jatim terus diam, kami yang akan buka semuanya. Siapa pelaku, siapa pembeking, semua akan kami seret ke terang. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang!” tegas Markat.

 

Tegas: Jangan Uji Kesabaran Publik

 

LIN juga mengingatkan bahwa diamnya aparat adalah bentuk pengkhianatan terhadap hukum dan amanat konstitusi. Ia mendesak Krimsus Polda Jatim untuk tidak menjadi bagian dari sistem yang melindungi kejahatan.

 

“Hukum tidak boleh hanya tajam ke rakyat kecil. Saat tambang ilegal dibiarkan berjalan tanpa izin, aparat yang diam harus ikut dipertanyakan. Ini bukan saatnya pura-pura buta,” pungkasnya.

 

Aparat Wajib Bertindak, Bukan Menunggu Tekanan Publik

 

Markat N.H. menegaskan, lembaganya akan terus menekan hingga ada langkah hukum yang tegas, transparan, dan menyentuh seluruh pihak yang terlibat, baik di lapangan maupun di balik meja kekuasaan.

 

Sudah cukup rakyat menjadi korban. Sudah cukup hukum dipermainkan. Jika laporan resmi diabaikan, maka kepercayaan pada institusi tinggal menunggu waktu untuk runtuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *