**Tolbar** – Dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) kembali menyeruak di Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Istri pelapor, Tina Ria Pakaya, mengungkapkan bahwa mediasi terkait sengketa lahan yang digelar di ruang unit Tipikor Polres Banggai pada Kamis, 24 Oktober 2024, tidak membuahkan hasil.
Tina menjelaskan, mediasi tersebut melibatkan suaminya, Roby A. Naser, dan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa (Kades) Dongin. Mediasi digelar menyusul laporan Roby terkait dugaan pelanggaran HAM yang mencakup ujaran kebencian dan penghasutan. Laporan ini merujuk pada pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
**Kronologi Sengketa**
Masalah ini bermula dari sengketa lahan yang sebelumnya telah dimediasi oleh PLT Kades Dongin terdahulu, I Komang Suardita, S.H., yang kemudian menyerahkan penanganannya ke Kecamatan Toili Barat. Namun, pada Juli 2024, terjadi pergantian PLT Kades tanpa koordinasi dengan masyarakat maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pergantian ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Bupati Banggai Nomor: 400.10/4082 DPMD, tertanggal 18 Juli 2024.
Suami Tina, yang juga seorang wartawan, sempat menerbitkan pemberitaan terkait SK tersebut. Dalam pemberitaannya, ia menyoroti dugaan pelanggaran aturan pilkada yang melarang pengangkatan atau pemberhentian pejabat enam bulan sebelum pelaksanaan pemilu kepala daerah.
**Mediasi yang Gagal**
Roby meminta PLT Kades Dongin yang baru untuk melanjutkan mediasi sengketa lahan warga yang sudah dilimpahkan ke kecamatan. Namun, bukannya menyelesaikan masalah, PLT Kades malah memvonis dokumen dan pajak salah satu pihak yang bersengketa sebagai palsu tanpa dasar hukum yang jelas.
“Ini kan aneh. Apa dasar hukumnya PLT Kades menyatakan seperti itu?” ujar Tina dengan nada kesal.
Tak hanya itu, PLT Kades Dongin diduga memblokir nomor ponsel awak media yang mencoba meminta konfirmasi, serta memerintahkan aparat desa untuk memprovokasi warga agar mengusir pihak yang bersengketa. Dugaan ini diperkuat dengan bukti rekaman suara PLT Kades.
**Kesepakatan Damai yang Diabaikan**
Mediasi yang dilakukan di Polres Banggai menghasilkan kesepakatan damai. Dalam surat pernyataan yang ditulis sendiri oleh PLT Kades, terdapat poin-poin penyelesaian, antara lain:
1. Menyelesaikan persoalan lahan milik warga bernama Jakir.
2. Memberikan sertifikat tanah untuk keperluan anak dan keluarga.
Namun, hingga kini, kesepakatan tersebut belum dijalankan. Rencana penyelesaian yang dijanjikan pada hari Rabu tiga kali berturut-turut tidak terlaksana. Mediasi pun terkesan mandek tanpa kejelasan.
“Ini patut diduga sebagai bentuk permainan hukum oleh PLT Kades Dongin yang melanggar kesepakatan damai di depan penyidik Polres Banggai,” tegas Tina.
**Respons yang Minim**
Hingga berita ini diturunkan, PLT Kades Dongin belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi terkait tindak lanjut persoalan ini. Pesan yang dikirimkan kepada yang bersangkutan terbaca namun tidak dijawab.
Dugaan pelanggaran ini membuka pertanyaan besar tentang komitmen aparatur desa dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak warga negara. Warga berharap pihak berwenang segera mengambil langkah tegas agar kasus ini tidak berlarut-larut.
**Lp. Red/Tim**