Burung Kakak Tua Semakin Berkicau Karena Di Asupi Makan Gadis Muda

Burung Kakak Tua Semakin Berkicau Karena Di Asupi Makan Gadis Muda

Ponorogo – SR (51) warga Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, Jatim diamankan pihak kepolisian setelah menyetubuhi (melakukan tindak asusila) anak di bawah umur.

Mirisnya, SR melakukan perbuatan asusila terhadap tetangganya. Bahkan SR melakukannya berkali-kali selama 3 tahun, mulai korban usia 12 tahun hingga 15 tahun.

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Senin (28/7/2025), mengungkapkan Modusnya iming-iming uang. Mulai dari Rp25.000 sampai Rp100.000 sekali melakukan tindakan asusila.

Permainan SR sangat rapi, hingga baru terungkap 2025 ini. Awalnya ada renungan malam yang digelar oleh sekolah korban. Dimana setiap lulusan, anak-anak melakukan renungan. Dari situ korban merasa bersalah. Hingga cerita kepada keluarga. Akhirnya dilaporkan ke Satreskrim Polres Ponorogo.

Dari keterangan, awalnya korban memang dipanggil SR ke rumahnya untuk bermain bersama anaknya yang masih balita. Dimana SR masih mempunyai anak masih balita. Rupanya di rumah SR bukan sekedar bermain bersama anak balitanya. Akan tetapi SR mengajak korban ke kamar. Diperlihatkan video tidak senonoh.

Kemudian korban diberi iming-iming berupa uang jajan. Saat pertama SR memberikan uang sebesar Rp 100 ribu. Tak puas sekali ternyata berkali-kali. SR juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan SE kepada siapapun, hingga akhirnya ada renungan malam.

Pelaku ditangkap di rumahnya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. Dan denda maksimal Rp 5 Miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *