Kepala desa (kades) dan perangkat Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung.Rabu (10/9/2025
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD), bantuan keuangan, dan penerimaan bagi hasil pajak rentang tahun 2017–2019.
Kajari Tulungagung Tri Sutrisno mengatakan kedua tersangka adalah kades berinisial SU, 60, dan bendahara desa berinisial JO, 54.
“Kerugian negara berdasarkan hasil audit inspektorat mencapai lebih dari Rp 1,5 miliar,” jelasnya.
Modus yang dilakukan tersangka yakni menggunakan dokumen berbeda dan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Dari proses penyidikan, sekitar 40 orang saksi sudah diperiksa.
Tri Sutrisno mengatakan bahwa hingga saat ini kedua tersangka kasus korupsi desa tersebut masih getol tidak mau mengakui kesalahannya. Namun, bukti-bukti sudah lengkap dan proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Kades dan bendaharanya masih tidak mau mengakui perbuatanya. Namun dari keterangan para saksi dan alat bukti sudah lengkap,” jelasnya.