Proyek di Kecamatan Rengel, Tuban Terindikasi Melanggar Regulasi Keterbukaan Informasi dan Keselamatan Kerja

Proyek di Kecamatan Rengel, Tuban Terindikasi Melanggar Regulasi Keterbukaan Informasi dan Keselamatan Kerja

Tuban, Jawa Timur – Sebuah proyek yang sedang berlangsung di Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, tepatnya di Jl. Raya Tuban, Dusun Popohan, Kebonagung, terindikasi kuat melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur keterbukaan informasi publik dan keselamatan kerja. Berdasarkan pengamatan lapangan, proyek ini diduga tidak memenuhi kewajiban hukum yang jelas dan mendasar, yang seharusnya diterapkan pada proyek yang menggunakan anggaran negara.

Salah satu temuan utama adalah tidak adanya papan informasi proyek yang wajib dipasang di lokasi proyek sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010, Perpres Nomor 70 Tahun 2012, dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, yang mengatur kewajiban pemasangan papan nama untuk setiap proyek yang dibiayai oleh negara. Papan proyek ini berfungsi untuk memberi informasi kepada publik mengenai identitas pengelola proyek, sumber anggaran, serta rincian lainnya yang mendukung transparansi pengelolaan dana publik.

Selain itu, proyek tersebut juga terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa. Hingga saat ini, masyarakat sekitar maupun pihak yang berkepentingan sulit mendapatkan informasi yang jelas mengenai proyek ini, baik dari sisi anggaran, jenis pekerjaan, maupun pihak yang terlibat.

Lebih lanjut, dalam konteks keselamatan kerja, proyek ini juga diduga belum memenuhi kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kedua undang-undang tersebut mewajibkan pengusaha untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja bagi para pekerja di lapangan. Tidak adanya informasi yang memadai tentang standar keselamatan kerja di lokasi proyek meningkatkan kekhawatiran terkait potensi terjadinya kecelakaan kerja yang dapat membahayakan nyawa pekerja.

Sementara itu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 12 Tahun 2014 juga menegaskan kewajiban pemasangan papan proyek untuk setiap pekerjaan infrastruktur yang dibiayai oleh negara. Ketiadaan papan proyek ini semakin menambah ketidakpastian mengenai siapa yang bertanggung jawab atas proyek tersebut serta bagaimana pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan dilakukan.

Pelanggaran terhadap regulasi-regulasi ini telah menimbulkan kekhawatiran masyarakat dan lembaga pengawas. Masyarakat menginginkan agar pihak yang berwenang segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek ini, guna memastikan bahwa proyek berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memberikan transparansi yang maksimal. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi hukum yang tegas harus diberikan, baik kepada pengelola proyek maupun pihak-pihak terkait yang lalai.

Pihak terkait, baik dari pemerintah daerah maupun instansi yang berwenang, diminta untuk segera turun tangan dalam menyelesaikan permasalahan ini. Ke depan, diharapkan proyek-proyek yang menggunakan dana publik dapat lebih terbuka, aman, dan berkelanjutan, dengan mengutamakan transparansi serta keselamatan kerja yang sejalan dengan peraturan yang ada.

Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, masyarakat berharap agar seluruh pihak yang terlibat dalam pengawasan dan pelaksanaan proyek ini dapat bertindak sesuai dengan peraturan yang berlaku demi terciptanya pembangunan yang adil, transparan, dan aman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *