KEDIRI – Dugaan praktik sabung ayam yang disertai perjudian dadu di Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, kembali mencuat setelah sebelumnya sempat diberitakan ditutup. Informasi terbaru yang diterima redaksi menunjukkan bahwa arena tersebut kini beroperasi kembali secara tersembunyi, dengan akses yang terbatas hanya untuk kalangan tertentu.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., hingga saat ini belum mendapat tanggapan. Baik panggilan telepon maupun pesan singkat yang dikirimkan tidak mendapatkan respons. Sikap bungkam aparat ini menambah rasa khawatir di kalangan masyarakat yang semakin resah dengan keberlanjutan praktik ilegal tersebut.
Keberadaan arena sabung ayam yang kembali beroperasi, meski sudah beberapa kali ditutup, menimbulkan kecurigaan bahwa ada pembiaran yang terjadi. Warga sekitar mengaku resah dan mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak tegas praktik perjudian yang jelas-jelas melanggar hukum ini. Mereka juga menyebutkan bahwa peristiwa serupa sudah sering terjadi di Kediri, di mana arena sabung ayam yang sempat ditutup, kemudian kembali dibuka tanpa ada langkah nyata untuk memberantasnya.
Kecurigaan warga semakin kuat mengingat sikap aparat yang tampak kurang responsif terhadap masalah ini. Hal ini jelas bertentangan dengan pernyataan tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang berulang kali menegaskan bahwa segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, harus diberantas tanpa pandang bulu. Kapolri juga menegaskan bahwa aparat yang terbukti membiarkan praktik ilegal tersebut akan dijatuhi sanksi yang berat.
Berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perjudian sabung ayam dapat dijatuhi pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp25 juta. Tak hanya pelaku utama, penyelenggara maupun pihak yang turut memfasilitasi kegiatan tersebut juga dapat dijerat dengan pasal serupa.
Masyarakat kini menantikan tindakan konkret dari Polres Kediri, khususnya jajaran Satreskrim, untuk mengusut tuntas dugaan praktik sabung ayam dan perjudian dadu yang meresahkan ini. Transparansi dan ketegasan dalam penegakan hukum menjadi harapan utama agar masyarakat kembali percaya bahwa hukum akan ditegakkan tanpa kompromi.
Hingga berita ini dipublikasikan, masyarakat masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari Polres Kediri mengenai kelanjutan dugaan praktik sabung ayam dan judi dadu yang kembali marak di wilayah tersebut.