Nganjuk – Arena sabung ayam di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, masih bebas beroperasi meski sudah berulang kali digerebek. Aktivitas perjudian yang diduga dikendalikan seorang bernama Rahmat itu tetap ramai dipadati para penjudi dari berbagai wilayah.
Setiap kali digelar, lokasi sabung ayam tersebut selalu dipenuhi puluhan kendaraan roda dua maupun roda empat. Kondisi ini menimbulkan keresahan warga sekitar yang merasa keberadaan arena judi itu dibiarkan aparat tanpa tindakan tegas.
“Sudah sering ada penggerebekan, tapi tidak ada hasilnya. Aktivitasnya tetap jalan terus. Kami jadi bertanya-tanya, serius tidak polisi menanganinya?” ujar salah seorang warga, Sabtu (30/08/2025).
Masyarakat menilai, langkah kepolisian sejauh ini hanya sebatas formalitas tanpa memberikan efek jera kepada pengelola maupun pemain sabung ayam.
Padahal, perjudian merupakan tindak pidana serius. Sesuai Pasal 303 KUHP, penyedia tempat atau orang yang terlibat dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp25 juta. Bahkan, pemainnya pun bisa dikenai Pasal 303 bis KUHP dengan hukuman penjara 4 tahun atau denda Rp10 juta.
Warga berharap pihak kepolisian, baik Polsek Ngronggot maupun Polres Nganjuk, segera menutup arena sabung ayam tersebut secara permanen. Mereka menegaskan, penindakan harus dilakukan dengan nyata, bukan sekadar penggerebekan seremonial.
