Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) milik Jemingan, warga Desa Ngampel, Kecamatan Balong. Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa malam, 15 Juli 2025, saat korban sedang menonton pertunjukan wayang kulit di Desa Bringin, Kecamatan Kauman.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah seorang pria berinisial Y alias P (42), warga Kauman, Somoroto. Ia ditangkap saat hendak menjual sepeda motor curiannya di wilayah Sambit.
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, menjelaskan bahwa pelaku mencuri sepeda motor Honda Karisma bernomor polisi AE 5653 SW milik korban dengan cara memutus kabel penghubung mesin ke kontak, lalu menyambungkannya langsung ke kabel starter agar motor bisa menyala tanpa kunci.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang memarkir sepeda motornya di pinggir jalan dekat Balai Desa Bringin. Saat korban kembali dari menonton wayang sekitar pukul 21.00 WIB, motornya sudah hilang,” jelas AKBP Andin.
Pelaku ditangkap saat akan menjual motor tersebut secara online di sekitar wilayah Sambit. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Karisma AE 5653 SW, BPKB, satu kunci motor, satu unit HP, dan satu buah kunci palsu.
Sementara itu, korban Jemingan mengaku bahwa motor tersebut biasa digunakan untuk aktivitas harian sebagai buruh tani. Ia sempat bingung dan panik karena kendaraan itu sangat dibutuhkan untuk bekerja.
“Saat itu motor saya parkir dalam kondisi terkunci. Begitu selesai nonton wayang dan mau pulang, motor saya sudah tidak ada. Saya langsung melaporkan kejadian ini ke polisi,” ujar Jemingan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.