Opini  

Tambang Pasir Darat di Kecamatan Ngraho Seakan Kebal Hukum, Polres Bojonegoro Seakan Tak Berkutik

Tambang Pasir Darat di Kecamatan Ngraho Seakan Kebal Hukum, Polres Bojonegoro Seakan Tak Berkutik

Bojonegoro – Tambang pasir darat diduga ilegal milik Irfan di Desa Payaman, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro jadi sorotan tajam publik, Selasa (23/08/2025).

‎Ramainya pemberitaan di beberapa media tak membuat gentar para mafia tambang ini, irfan dan Abu Subur seakan kebal hukum.

‎Buktinya lihat saja, yang mana Penegak Hukum setempat tak kunjung melakukan tindakan tegas dan masih dibiarkan beraktivitas seperti biasa.

‎Tak heran jika beberapa masyarakat setempat yang meminta namanya dirahasiakan, menilai kinerja penegak hukum setempat ibarat sudah terbeli oleh para mafia penambangan Ilegal.

‎Bahkan mirisnya lagi, semua kalangan pekerjaan libur di hari Peringatan HUT RI ke 80. Namun hari itu tak berlaku oleh ke dua mafia tambang tersebut.

‎Masyarakat berharap agar Polda Jatim turun tangan dan tindak tegas para pelaku tambang ilegal sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara.

‎Dan setiap pelaku usaha pertambangan tanpa izin resmi/ilegal dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda paling banyak Rp. 10 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *