Bojonegoro – Tambang pasir darat diduga ilegal milik Irfan di Desa Payaman, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro jadi sorotan tajam publik, Selasa (23/08/2025).
Ramainya pemberitaan di beberapa media tak membuat gentar para mafia tambang ini, irfan dan Abu Subur seakan kebal hukum.
Buktinya lihat saja, yang mana Penegak Hukum setempat tak kunjung melakukan tindakan tegas dan masih dibiarkan beraktivitas seperti biasa.
Tak heran jika beberapa masyarakat setempat yang meminta namanya dirahasiakan, menilai kinerja penegak hukum setempat ibarat sudah terbeli oleh para mafia penambangan Ilegal.
Bahkan mirisnya lagi, semua kalangan pekerjaan libur di hari Peringatan HUT RI ke 80. Namun hari itu tak berlaku oleh ke dua mafia tambang tersebut.
Masyarakat berharap agar Polda Jatim turun tangan dan tindak tegas para pelaku tambang ilegal sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara.
Dan setiap pelaku usaha pertambangan tanpa izin resmi/ilegal dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda paling banyak Rp. 10 miliar.