Sorong – Balai Wilayah Sungai (BWS) Papua Barat mengambil langkah serius dengan melaporkan dua media online ke Dewan Pers dan berencana menempuh jalur hukum. Laporan ini dibuat setelah munculnya berita yang dianggap menyimpang, tidak akurat, dan tidak memuat prinsip cover both sides.
Media yang akan dilaporkan yaitu Investigasi.News, Metronusanews.Id dan Metrorakyat.com, masing-masing melalui pemberitaan tanggal 5 Oktober 2025, yang memuat narasi bahwa proyek BWS Papua Barat di Kali Mariyai (SP2) diduga gagal dan bahkan meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan.
Kepala BWS Papua Barat, Wempi Nauw, ST, MT, menyayangkan sikap dua media tersebut yang tidak mengonfirmasi terlebih dahulu kepada pihaknya sebelum menerbitkan berita yang dinilai menyudutkan dan tidak sesuai kenyataan.
“Mereka menyebut itu proyek baru. Faktanya, tidak ada proyek di sana. Yang dilakukan adalah pekerjaan pemeliharaan berkala atas bangunan talud yang sudah ada sejak 2015 dan rusak karena bencana alam,” kata Wempi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kerusakan pada struktur talud yang diberitakan terjadi usai tiga kali banjir besar menghantam wilayah Sorong. Kondisi ini diperparah oleh posisi talud di area cekungan sungai, yang menerima tekanan aliran air paling besar saat banjir terjadi.
“Posisinya di tikungan sungai. Tekanan air dari atas dan samping sangat kuat. Beton baru selesai dikerjakan dan belum cukup umur untuk menahan beban sebesar itu,” tambahnya.
Wempi menegaskan, isi pemberitaan yang beredar justru memutarbalikkan fakta. Selain tidak menyertakan narasumber resmi dari BWS, berita tersebut juga menggunakan sumber anonim, menyertakan narasi menyudutkan, dan bahkan menyebut aparat hukum tanpa dasar informasi yang sahih.
Setelah mengkaji isi berita, pihak BWS Papua Barat menyimpulkan bahwa berita tersebut tidak layak ditanggapi dengan hak jawab, karena telah melanggar sejumlah prinsip dasar jurnalistik.
“Ini bukan hanya persoalan institusi kami. Ini tentang bagaimana menjaga etika profesi jurnalistik di tengah era keterbukaan informasi,” ujar Wempi.
Sebagai langkah lanjutan, selain melapor ke Dewan Pers, BWS Papua Barat bersama tim hukumnya akan membawa kasus ini ke Polda Papua Barat Daya, agar bisa menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak yang mencoba membentuk opini publik dengan cara yang tidak bertanggung jawab.
Menurut Wempi, BWS Papua Barat terbuka terhadap kritik dan evaluasi, tetapi mengharapkan agar semua pihak, terutama media, tetap berpegang pada kode etik dan prinsip keberimbangan.
“Kami berharap Dewan Pers dan pihak kepolisian dapat membantu menyelesaikan masalah ini secara adil. Media harus menjadi bagian dari solusi, bukan pemicu masalah,” pungkas Wempi.
Langkah BWS Papua Barat ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, akademisi, dan organisasi profesi wartawan, yang mendesak agar semua pihak menghormati aturan main jurnalistik, demi menjaga kepercayaan publik terhadap pers sebagai pilar keempat demokrasi.
(TK)