Tuban, Jawa Timur – Sebuah tambang batu yang diduga ilegal terletak di Desa Pucangan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mendapat sorotan publik setelah diketahui menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk operasionalnya. Hal ini menambah daftar pelanggaran yang terjadi di lokasi tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara, penambangan tanpa izin (PETI) merupakan tindakan melanggar hukum. Pasal 158 dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp100 miliar.
Lebih lanjut, Pasal 161 menyebutkan bahwa orang yang menampung, memanfaatkan, atau menjual mineral atau batubara yang berasal dari sumber tidak berizin juga dapat dikenakan pidana.
Selain itu, dugaan penggunaan BBM solar bersubsidi oleh tambang ilegal tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini dapat mengakibatkan pelaku dijatuhi hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Masyarakat setempat telah mengungkapkan keresahan mereka terkait kegiatan tambang ilegal ini. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pemilik tambang berinisial Sf. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi demi menjaga ketertiban dan kepentingan publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang mengenai langkah yang akan diambil untuk menangani kasus ini.