Polres Probolinggo Ungkap 141 Kasus Kriminal, 16 Tersangka Ditangkap

Polres Probolinggo Ungkap 141 Kasus Kriminal, 16 Tersangka Ditangkap

Probolinggo, 20 Maret 2025 – Polres Probolinggo, Polda Jawa Timur, menggelar konferensi pers mengungkap berbagai kasus kejahatan yang berhasil diungkap sepanjang awal tahun 2025. Acara ini dipimpin oleh Wakapolres Probolinggo, Kompol Haris Darma Sucipta, didampingi Kasat Reskrim AKP Putra Adi Fajar, Kasat Narkoba Iptu Nurmansyah, serta jajaran Polres Probolinggo lainnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Polres Probolinggo mengungkap total 141 kasus kriminal dengan 16 tersangka yang telah diamankan. Dari jumlah tersebut, 8 tersangka kini telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus-kasus yang berhasil diungkap dalam operasi ini meliputi berbagai bentuk kejahatan, di antaranya:

  • Perjudian dan judi online
  • Pencurian kendaraan bermotor (curanmor)
  • Premanisme
  • Pornografi dan prostitusi
  • Penyalahgunaan bahan berbahaya secara ilegal
  • Peredaran uang palsu

Salah satu kasus yang menjadi perhatian utama adalah peredaran uang palsu yang berhasil dibongkar berdasarkan laporan masyarakat. Seorang tersangka yang merupakan residivis dalam kasus serupa kembali ditangkap setelah kedapatan menggunakan uang palsu di kawasan Alun-Alun Kraksaan. Polisi menyita 9 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, dengan total nilai Rp900.000.

“Tersangka ini sebelumnya sudah pernah terjerat kasus serupa. Modusnya adalah menggunakan uang palsu untuk membeli barang di pasar,” ujar Wakapolres Probolinggo dalam keterangannya.

Selain kasus kriminal umum, Satresnarkoba Polres Probolinggo juga berhasil mengungkap 15 kasus peredaran narkoba, dengan rincian:

  • 4 kasus narkotika, dengan total barang bukti 0,5 gram sabu
  • 11 kasus peredaran obat terlarang, dengan total 35.000 butir pil terlarang

Dalam operasi yang berlangsung selama 23 hari, polisi berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang menyasar pelajar SMP dan SMA di Kabupaten Probolinggo.

“Barang bukti yang kami amankan cukup besar, hampir 100.000 butir pil terlarang dalam beberapa bulan terakhir. Ini membuktikan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama generasi muda,” tegas Wakapolres.

Selain narkotika dan obat-obatan terlarang, Polres Probolinggo juga menindak beberapa kasus judi online. Dalam salah satu pengungkapan, seorang tersangka yang terlibat dalam perjudian online juga kedapatan memiliki 0,5 gram sabu.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus judi online meliputi:

  • Uang tunai sebesar Rp368.000
  • Rekapan transaksi judi
  • Handphone yang digunakan untuk aktivitas perjudian

“Kasus judi online ini cukup kompleks karena dalam beberapa pengungkapan, tersangka juga terlibat dalam peredaran narkoba. Kami akan terus menelusuri jaringan yang lebih luas,” tambah Wakapolres.

Dengan keberhasilan mengungkap ratusan kasus dalam waktu relatif singkat, Polres Probolinggo menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

“Operasi akan terus dilakukan secara intensif, terutama dalam penindakan narkotika dan penyakit masyarakat lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tutup Wakapolres.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan Kabupaten Probolinggo semakin aman dari berbagai bentuk tindak kejahatan yang merugikan masyarakat.

Sumber: Humas Polres Probolinggo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *