Asahan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan resmi menetapkan dan menahan dua perangkat Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, pada Senin (26/05/2025) sekitar pukul 18.35 WIB. Keduanya adalah Suyatno, Kepala Desa Punggulan, dan Sutio, Kepala Urusan Keuangan (Bendahara) desa tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Dana Bagi Hasil Pajak (BHP) pada tahun anggaran 2023 dan 2024.
“Total kerugian negara dari perkara ini diperkirakan mencapai Rp 525 juta,” ungkap Heriyanto dalam keterangannya. Ia menambahkan, kedua tersangka saat ini telah dititipkan di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Lebih lanjut, Heriyanto mengatakan bahwa keputusan penahanan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang menemukan cukup bukti adanya penyalahgunaan anggaran di Desa Punggulan. Dalam proses penyelidikan, ditemukan bahwa pengelolaan dana desa dilakukan secara tidak transparan dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
“Dana tersebut dicairkan dan digunakan tanpa dokumen yang sah, serta diduga kuat dipakai untuk kepentingan pribadi oleh Kepala Desa dan Bendaharanya,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius Kejari Asahan sebagai upaya penegakan hukum dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (IS/SL)