Kediri, 13 September 2025 — Praktik perjudian jenis sabung ayam di Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, diduga terus berlangsung tanpa hambatan hukum. Kegiatan ilegal ini disebut beroperasi hampir setiap hari dan menarik banyak pemain dari luar daerah, seiring dengan tingginya nilai taruhan yang ditawarkan.
Menurut keterangan sejumlah warga, nilai taruhan minimal yang dipasang dalam arena sabung ayam tersebut mencapai Rp3 juta per pertandingan, dengan estimasi perputaran uang harian mencapai puluhan juta rupiah. Informasi tentang jadwal pertandingan disebarkan secara tertutup namun masif, melalui status WhatsApp panitia penyelenggara, membuat lokasi tersebut cepat ramai oleh penjudi dari berbagai daerah.
“Setiap akhir pekan jumlah pengunjung membludak. Kebanyakan datang dari luar kota. Taruhannya besar, bahkan bisa lebih dari Rp10 juta untuk satu laga,” ungkap salah satu warga, Sabtu (13/9).
Tak hanya sabung ayam, praktik perjudian lain seperti dadu juga diduga berlangsung di lokasi yang sama. Keberadaan arena judi yang hanya berjarak beberapa ratus meter dari permukiman warga ini menimbulkan keresahan dan ancaman terhadap keamanan lingkungan.
Minim Penindakan, Ada Apa dengan Polres Kediri?
Meski aktivitas perjudian ini sudah berlangsung cukup lama dan diketahui publik, hingga saat ini belum terlihat langkah konkret dari Polres Kediri untuk membubarkan atau menindak tegas para pelaku. Situasi ini memunculkan pertanyaan publik terkait keberpihakan dan integritas penegakan hukum di tingkat lokal.
Padahal, berdasarkan ketentuan hukum pidana Indonesia, perjudian termasuk dalam tindak kejahatan yang bisa dikenakan sanksi pidana berat.
Dasar Hukum: Pasal 303 dan 303 bis KUHP
1. Pasal 303 KUHP menyatakan.
“Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan perjudian, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp25 juta.”
2. Pasal 303 bis KUHP mengatur:
“Setiap orang yang turut serta bermain judi, baik sebagai pemain maupun pengelola, dapat dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.”
Apabila aparat penegak hukum tidak segera mengambil tindakan, maka muncul kekhawatiran bahwa praktik perjudian ini justru mendapat perlindungan dari oknum yang menyalahgunakan wewenang.
Warga Desak Tindakan Nyata, Bukan Sekadar Retorika
Kondisi ini memicu kemarahan sebagian warga. Mereka menilai ketidakhadiran polisi dalam kasus ini dapat mengakibatkan turunnya kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Warga mendesak Kapolres Kediri untuk segera melakukan tindakan penertiban, termasuk penggerebekan dan proses hukum terhadap pelaku serta penyelenggara.
“Kami bukan hanya minta ditutup. Pelakunya harus ditangkap, diproses. Jangan sampai penegakan hukum cuma berlaku buat yang kecil-kecil. Yang besar dibiarkan,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.
Warga juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap perjudian dapat memicu gangguan keamanan lain, seperti premanisme, utang-piutang ilegal, perkelahian antarpemain, hingga penyalahgunaan narkoba yang kerap menyertai kegiatan tersebut.
Cermin Ketegasan Polri di Tengah Publik
Penanganan kasus ini akan menjadi tolak ukur publik terhadap komitmen Polri, khususnya Polres Kediri, dalam memberantas penyakit masyarakat. Ketegasan diperlukan untuk memutus jaringan perjudian yang sudah menyebar lintas daerah dan melibatkan uang dalam jumlah besar.
Jika Polres Kediri tidak segera bertindak, masyarakat membuka opsi untuk melaporkan kasus ini secara resmi kepada:
Kapolda Jawa Timur
Divisi Propam Mabes Polri
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Komisi III DPR R
Catatan Redaksi:
Kami mengundang pihak Polres Kediri untuk memberikan tanggapan resmi terhadap laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian di wilayah Plemahan. Hak jawab akan dimuat sebagai bentuk keberimbangan informasi, sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.