KEDIRI – Aktivitas sabung ayam dan perjudian dadu yang sebelumnya sempat diberitakan telah ditutup, kini kembali diduga beroperasi secara diam-diam di wilayah hukum Polres Kediri. Masyarakat yang resah telah menyampaikan laporan ke pihak kepolisian, namun hingga kini belum terlihat adanya langkah penindakan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga sekitar, aktivitas sabung ayam dilakukan secara tertutup dan dijaga ketat. Akses menuju lokasi terbatas hanya untuk pihak tertentu. Meskipun demikian, keramaian di sekitar area tersebut tetap terpantau dan menjadi perhatian masyarakat setempat.
Sejumlah laporan dan bukti pendukung telah dikirimkan melalui kanal pengaduan resmi SPKT Polres Kediri, termasuk kepada Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi maupun langkah hukum yang diambil oleh pihak kepolisian.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, yang mempertanyakan komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti laporan publik serta memberantas praktik perjudian yang jelas melanggar hukum.
“Kami sudah lapor ke pihak berwenang. Tapi sampai sekarang, tidak ada tindakan. Arena itu seperti kebal hukum,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Sikap diam aparat bertolak belakang dengan perintah langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang secara tegas menyatakan bahwa segala bentuk perjudian harus diberantas hingga ke akarnya. Bahkan, Kapolri telah menyampaikan bahwa anggota yang terbukti melakukan pembiaran atau terlibat dalam praktik tersebut akan dikenai sanksi tegas sesuai aturan internal Polri.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, perjudian dalam bentuk apapun, termasuk sabung ayam dan dadu, merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp25 juta. Pihak penyelenggara, fasilitator, dan bahkan pemilik lahan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Masyarakat Kediri kini menunggu tindakan tegas dari jajaran Polres Kediri, khususnya Satuan Reserse Kriminal, untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil tanpa kompromi. Transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian menjadi tuntutan penting demi menjaga kepercayaan publik.
Sampai berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Kediri mengenai keberlanjutan penanganan dugaan praktik sabung ayam dan perjudian di wilayah tersebut.