*Kota Probolinggo, 20 November 2024* – Tim Reaksi Cepat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIHAT dan LSM PENJARA mengungkapkan akan segera melaporkan dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kota Probolinggo, SIBRO MALISI. Dugaan tersebut mencuat setelah ditemukan fakta bahwa oknum anggota DPRD tersebut mengumpulkan sekitar 200 orang tua murid penerima PIP di rumahnya yang terletak di Jl. Citarum Perumahan D Sultan No. 5, Kelurahan Curah Grinting, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Penyalahgunaan Program Indonesia Pintar yang dimaksud adalah dugaan bahwa oknum tersebut dengan sengaja mengarahkan para walimurid penerima PIP untuk mendukung pasangan calon (Paslon) nomor urut 03 dalam kontestasi Pemilihan Wali Kota (Pilkada) Kota Probolinggo yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024.
Ketua LSM LIHAT, Agus Sugianto, dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti yang mendukung adanya indikasi penyalahgunaan bantuan PIP untuk kepentingan kampanye terselubung. “Kami melihat adanya indikasi kuat bahwa bantuan PIP dijadikan alat tunggangan kampanye untuk mempengaruhi penerima PIP agar mendukung Paslon nomor urut 03. Ini jelas melanggar aturan hukum yang berlaku, terutama UU Pemilu,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Damoanto, Ketua DPC LSM PENJARA Indonesia Probolinggo Raya, menyatakan bahwa tindakan oknum anggota DPRD tersebut tidak hanya merusak tatanan demokrasi yang menjadi amanat dari UUD 1945, tetapi juga menyalahgunakan program pemerintah yang semestinya ditujukan untuk kepentingan pendidikan. “Sebagai aktivis, kami tidak akan tinggal diam. Persoalan ini akan segera dilaporkan secara resmi kepada Bawaslu dan aparat penegak hukum,” ujar Damoanto.
Informasi yang dihimpun oleh kedua LSM tersebut menunjukkan bahwa modus operandi dari dugaan money politics ini adalah dengan memberikan iming-iming bantuan uang sebesar Rp 100.000 kepada penerima PIP yang bersedia menyatakan dukungannya terhadap Paslon nomor urut 03.
Kasus ini telah mencuri perhatian publik, dengan banyak pihak menganggap bahwa praktik semacam ini dapat mencederai prinsip keadilan dalam Pemilihan Kepala Daerah. “Demi tercapainya demokrasi yang jujur dan adil, kami meminta Bawaslu Kota Probolinggo untuk segera bertindak dan mengusut laporan yang akan kami layangkan,” kata Tim Reaksi Cepat DPP LSM LIHAT dan DPC LSM PENJARA.
Tim Reaksi Cepat juga berharap agar proses pengusutan dilakukan dengan transparansi dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, guna memastikan bahwa demokrasi dapat berjalan dengan adil dan jujur.
*Editor:Tim/Red/**