LBH LIRA Jatim Terjunkan Tim Advokat dan Pendamping Psikologis Korban Pencabulan Anak Lumajang

LBH LIRA Jatim Terjunkan Tim Advokat dan Pendamping Psikologis Korban Pencabulan Anak Lumajang

LUMAJANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah tegas Polres Lumajang yang telah meningkatkan status perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur menjadi tahap penetapan tersangka. Ini merupakan titik terang dalam perjuangan panjang mencari keadilan bagi korban, sekaligus sinyal keras kepada siapapun bahwa kejahatan seksual terhadap anak tidak akan pernah ditoleransi.

Kejadian memilukan ini menimpa seorang anak perempuan di wilayah Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang. Korban diduga menjadi sasaran tindakan bejat oleh pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lumajang.

Tim LBH LIRA JATIM yang dipimpin oleh Alexander Kurniadi, S.Psi, S.H, M.H, bersama para advokat profesional — Wartiningsih S.H, M.H, Sumiatin S.H, Rr. Lilis Hermawati S.H, M.H, Kunarso S.H, Bobby Agung Setiawan S.H, Mohammad Waldi S.H dan Slamet Daryoko S.H — telah menyerahkan surat kuasa sebagai pendamping hukum resmi dari pihak pelapor.

Kami tidak datang hanya sebagai penasehat hukum, tetapi sebagai pengawal keadilan bagi korban dan keluarganya. Dengan telah ditetapkannya tersangka, kami ingin tegaskan: proses hukum harus berjalan transparan, tidak boleh ada intervensi, dan pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Alexander.

Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Samsudin, menyatakan sikap tegas dan tak kompromi terhadap kasus ini. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa LIRA Jatim akan terus mengawal hingga titik akhir proses hukum, termasuk mengawasi jalannya penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

Kami tidak akan membiarkan kasus ini tenggelam. Negara dan aparat penegak hukum wajib memberikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal moral, nurani, dan tanggung jawab sosial kita semua,” tegas Samsudin.

Ia juga menegaskan bahwa LIRA Jatim siap melibatkan jaringan nasional dan berkoordinasi dengan Komnas Perlindungan Anak dan Komnas HAM bila dibutuhkan.

Dari sisi psikososial, Dendik Zeldianto, Wakil Bupati LIRA DPD Kabupaten Lumajang, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerjunkan tim khusus yang fokus melakukan pendampingan intensif kepada korban dan keluarganya.

Kami pastikan tidak ada upaya intimidasi atau tekanan dari pihak manapun terhadap korban. Bahkan jika ditemukan indikasi adanya intervensi atau pembungkaman, kami tidak segan-segan melaporkan balik,” ujarnya.

LSM LIRA Jatim juga menyerukan kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kekerasan seksual terhadap anak yang kerap terjadi di lingkungan terdekat — baik oleh orang asing maupun orang yang dikenal korban.

LBH LIRA Jatim mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk sekolah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, untuk bersama-sama membangun budaya perlindungan anak yang kuat, aktif, dan berani bersuara. (Edi D/Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *