Kejaksaan Agung, Jakarta – Pada hari Kamis, 14 November 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dijalankan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Dua saksi yang diperiksa adalah:
1. SND – Kepala Bagian Hukum Kabupaten Bengkayang
2. RI – Wiraswasta
Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara TPK dan TPPU yang melibatkan sejumlah perusahaan di bawah PT Duta Palma Group, yang meliputi:
– PT PS (TPK & TPPU)
– PT SS (TPK & TPPU)
– PT BBU (TPK & TPPU)
– PT PAL (TPK & TPPU)
– PT KAT (TPK & TPPU)
– PT AP (TPPU)
– PT DP (TPPU)
Pemeriksaan para saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan guna mendukung penanganan perkara ini. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di sektor perkebunan kelapa sawit yang merugikan negara, serta berusaha mengembalikan kerugian yang timbul dari tindak pidana ini.
Jakarta, 14 November 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Editor : M.Ridho & Redaksi
—-
Sumber:
Kejaksaan Agung RI