Jaga Martabat Profesi Hukum, KAI Jatim Minta MA Perkuat Pengawasan Organisasi Advokat

Jaga Martabat Profesi Hukum, KAI Jatim Minta MA Perkuat Pengawasan Organisasi Advokat

Surabaya, 12 Juni 2025 — Fenomena menjamurnya advokat ilegal atau yang sering disebut sebagai advokat “abal-abal” semakin meresahkan masyarakat dan merusak citra profesi hukum di Indonesia. Menanggapi persoalan ini, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kantor Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur secara tegas mendesak Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) untuk segera mengambil langkah konkret dalam memberantas praktik ilegal tersebut.

Ketua DPD KAI Jawa Timur, H. Abdul Malik, SH, MH, menegaskan bahwa praktik advokat tanpa legitimasi yang sah tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap dunia hukum. Ia menyebutkan bahwa banyak individu yang mengklaim dirinya sebagai advokat padahal belum pernah disumpah secara resmi di hadapan Pengadilan Tinggi, sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Banyak masyarakat awam yang tertipu oleh tampilan dan cara bicara oknum-oknum ini. Mereka tidak tahu bahwa yang bersangkutan tidak terdaftar secara sah dan belum mengucapkan sumpah advokat sesuai prosedur hukum,” ungkap Abdul Malik dalam konferensi pers yang digelar di Surabaya, Kamis (12/6/2025).

Menurut Malik, kondisi ini sangat berbahaya karena dapat menyesatkan masyarakat yang sedang mencari keadilan. Tak sedikit kasus di mana klien dirugikan secara materil dan immateril akibat ulah para advokat palsu yang hanya mengincar keuntungan pribadi.

Lebih lanjut, Malik menyoroti lemahnya pengawasan terhadap organisasi-organisasi yang mengklaim dapat mengangkat advokat. Ia menyebut, beberapa organisasi yang tidak memiliki dasar hukum justru ikut mengambil peran dalam proses pelantikan advokat, yang pada akhirnya membuka peluang terjadinya kolusi hingga praktik jual beli status profesi.

“Kami mendesak Mahkamah Agung untuk bertindak tegas dan selektif dalam memberikan pengakuan kepada organisasi profesi hukum. Hanya lembaga yang memenuhi persyaratan legal dan etis yang semestinya diberi kewenangan menyelenggarakan sumpah advokat,” tegasnya.

DPD KAI Jawa Timur juga menyatakan komitmennya untuk mendampingi aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti setiap laporan terkait penggunaan status advokat secara ilegal. Mereka mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih kritis dan berhati-hati dalam memilih pendamping hukum.

“Advokat sejati tidak hanya menguasai aspek hukum, tetapi juga menjunjung tinggi integritas, etika, serta ketaatan terhadap prosedur yang berlaku,” imbuh Malik.

Langkah DPD KAI Jawa Timur ini mendapatkan respons positif dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan praktisi hukum, yang sepakat bahwa pembenahan internal dalam profesi advokat adalah hal yang mendesak. Apalagi, di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum yang profesional dan dapat dipercaya, keberadaan advokat ilegal jelas menjadi ancaman serius bagi pencarian keadilan.

Kini, sorotan tertuju pada Mahkamah Agung sebagai lembaga tertinggi yudikatif di negeri ini. Masyarakat berharap MA segera melakukan reformasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan organisasi advokat serta memperketat proses sumpah advokat agar tidak lagi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dengan langkah nyata dari MA dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, diharapkan profesi advokat dapat kembali pada marwahnya sebagai pilar utama dalam penegakan hukum yang adil dan berintegritas di Indonesia. (Tim/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *