Bekasi – 24 April 2025 Ratusan warga RW 010, Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, secara resmi mengajukan petisi penolakan terhadap keberadaan dan operasional Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kertamukti. Petisi yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia hingga DPRD Kabupaten Bekasi tersebut memuat tuntutan penghentian total kegiatan TPST yang dinilai mencemari lingkungan dan melanggar hak-hak dasar warga.
Dalam petisi tersebut, warga menyebut bahwa pembangunan TPST Kertamukti cacat hukum dan moral karena tidak mematuhi ketentuan jarak aman minimal 500 meter dari pemukiman warga. Selain itu, proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) juga dinilai tidak melibatkan partisipasi warga secara menyeluruh.
“Keberadaan TPST ini telah menciptakan bau menyengat yang mengganggu kenyamanan dan menurunkan kualitas kesehatan masyarakat,” kata salah satu perwakilan warga. Mereka juga menyampaikan bahwa janji-janji pengelolaan dampak oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun aparatur desa hingga kini tidak terbukti dan bahkan warga seringkali disalahkan ketika protes muncul.
Dalam petisi itu, warga menilai bahwa hak konstitusional mereka telah dilanggar, mengacu pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Warga RW 010 secara tegas menuntut empat hal utama:
- Penghentian operasional TPST Kertamukti secara permanen hingga dilakukan audit lingkungan independen.
- Pembatalan izin lingkungan TPST karena cacat prosedur dan substansi.
- Investigasi atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh DLH dan Kepala Desa Kertamukti.
- Relokasi TPST ke lokasi yang sesuai regulasi dan jauh dari pemukiman.
Petisi ini menjadi bentuk perlawanan warga terhadap ketidakadilan dan ancaman terhadap hak hidup sehat mereka serta generasi yang akan datang.
