Nganjuk, Jawa Timur — Aktivitas perjudian jenis sabung ayam dan dadu yang berlokasi di Desa Sugihwaras, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, hingga kini diduga masih terus beroperasi secara terbuka dan terang-terangan, seolah menantang hukum dan kewibawaan negara. Padahal, lokasi tersebut telah diberitakan secara luas dan didumaskan kepada aparat penegak hukum sejak 9 Januari 2026.
Ironisnya, meski praktik yang diduga melanggar hukum ini telah menjadi sorotan publik dan konsumsi media, tidak tampak adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum (APH). Kondisi ini memunculkan kecurigaan serius di tengah masyarakat, bahwa praktik perjudian tersebut tidak sekadar dibiarkan, melainkan diduga mendapat perlindungan dari oknum tertentu.
Arena perjudian yang disebut-sebut dimiliki oleh seseorang yang dikenal dengan panggilan Hendro itu diketahui tetap beroperasi hampir tanpa hambatan. Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun redaksi, setiap kali arena dibuka, puluhan sepeda motor memadati lokasi, bahkan hingga parkir di halaman rumah warga sekitar. Aktivitas tersebut berlangsung seolah-olah perjudian telah menjadi pemandangan lumrah, bukan kejahatan pidana.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar dan kemarahan publik. Pasalnya, praktik perjudian itu tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan terang-terangan, terbuka, dan masif, namun tak pernah tersentuh penindakan hukum. Kondisi ini memicu dugaan kuat bahwa penegakan hukum di wilayah tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Kalau sudah ramai, kendaraan penuh, semua orang tahu, tapi tidak pernah ada penindakan, wajar kalau kami curiga. Jangan-jangan memang dibiarkan,” ungkap seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Lebih jauh, pembiaran ini dinilai bertolak belakang dengan instruksi tegas Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yang secara terbuka telah memerintahkan Kapolri untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik online maupun perjudian darat. Namun, realitas di Sugihwaras justru memperlihatkan kontras yang memprihatinkan antara perintah negara dan praktik di lapangan.
Kondisi tersebut berpotensi mencederai wibawa hukum, sekaligus memperburuk citra institusi kepolisian di mata masyarakat. Dugaan adanya oknum nakal yang menjadi beking dinilai sebagai faktor utama mengapa praktik sabung ayam dan dadu ini terus berjalan bebas tanpa rasa takut.
Melanggar Hukum Pidana Secara Jelas
Perlu ditegaskan, praktik perjudian secara tegas dilarang oleh hukum di Indonesia.
Pelaku perjudian dapat dijerat Pasal 303 ayat (1) KUHP, yang menyebutkan:
“Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta, barang siapa tanpa izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian.”
Selain itu, peserta perjudian juga dapat dikenakan Pasal 303 bis KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.
Tak hanya itu, apabila terbukti terdapat oknum aparat yang melakukan pembiaran, penyalahgunaan wewenang, atau menerima keuntungan dari praktik perjudian, maka dapat dijerat Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan, serta Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana berat.
Namun ironisnya, pasal-pasal pidana tersebut seolah tak bertaji. Hukum dinilai tumpul ke atas dan tajam ke bawah, keras kepada rakyat kecil namun lunak terhadap pelaku yang diduga memiliki perlindungan.
Desakan Publik: Bongkar, Tindak, Bersihkan
Masyarakat kini mendesak Kapolres Nganjuk dan Polda Jawa Timur untuk turun tangan langsung, melakukan evaluasi menyeluruh, serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu. Termasuk mengusut dan menghukum oknum aparat apabila terbukti melakukan pembiaran atau bermain di balik layar.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka publik menilai kepercayaan terhadap penegakan hukum akan semakin runtuh, dan negara seolah kalah oleh praktik perjudian yang terang-terangan menantang hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan pembiaran dan masih beroperasinya arena judi sabung ayam dan dadu di Desa Sugihwaras. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

