Perjudian Terang-Terangan di Baleturi: Di Mana Aparat Saat Hukum Dilecehkan?

Perjudian Terang-Terangan di Baleturi: Di Mana Aparat Saat Hukum Dilecehkan?

Nganjuk, Jawa Timur — Praktik perjudian sabung ayam yang diduga dimeriahkan dengan permainan dadu di Desa Baleturi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, kembali mencuat ke permukaan. Aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum pidana ini disebut terus menggeliat, seolah luput dari pantauan Aparat Penegak Hukum Polsek Nganjuk maupun Polres Nganjuk.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, arena sabung ayam tersebut diduga dikelola oleh seorang pria berinisial KM, sosok yang disebut tidak asing dalam lingkaran perjudian sabung ayam. Nama yang bersangkutan bahkan dikabarkan telah lama dikenal, namun hingga kini aktivitasnya masih berlangsung tanpa hambatan berarti.

Ironisnya, praktik sabung ayam ini tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Justru sebaliknya, berlangsung terang-terangan, terbuka untuk umum, dan diduga melibatkan perputaran uang dalam jumlah besar. Kondisi ini memunculkan kesan kuat bahwa aktivitas tersebut merasa kebal hukum dan tak tersentuh penindakan.

Pelanggaran Hukum yang Nyata dan Terang Benderang

Perjudian dalam bentuk apa pun merupakan tindak pidana serius di Indonesia. Praktik sabung ayam dan permainan dadu tersebut secara tegas melanggar ketentuan hukum, di antaranya:

  • Pasal 303 ayat (1) KUHP, yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
  • Pasal 303 bis KUHP, yang menyatakan bahwa setiap orang yang turut serta dalam permainan judi dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda.
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang secara tegas menyatakan bahwa segala bentuk perjudian adalah kejahatan dan wajib diberantas karena merusak moral, ketertiban umum, dan sendi kehidupan sosial masyarakat.

Jika praktik ini benar dibiarkan, maka bukan hanya pelaku judi yang patut disorot, tetapi juga potensi kelalaian aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan fungsi Polri dalam memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Ujian Serius bagi Integritas Penegakan Hukum

Maraknya perjudian yang berlangsung terbuka ini menjadi tamparan keras bagi wibawa hukum. Publik wajar mempertanyakan, bagaimana mungkin praktik ilegal yang disaksikan banyak orang bisa terus berjalan tanpa penindakan tegas?

Jika dibiarkan berlarut-larut, kondisi ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, sekaligus menciptakan preseden buruk bahwa hukum bisa dikalahkan oleh keberanian pelaku dan pembiaran aparat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan resmi.

Publik kini menunggu langkah nyata aparat: apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau justru kembali tunduk pada praktik perjudian yang merasa kebal dan tak tersentuh?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *