Babinsa Koramil 01/Penajam Hadiri Sosialisasi Peraturan Bupati Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan/Desa

Babinsa Koramil 01/Penajam Hadiri Sosialisasi Peraturan Bupati Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan/Desa

SAMARINDA.radarnusantara – Bertempat di Aula Pertemuan Kelurahan Pejala Kec.Penajam,Kabupaten Penajam Paser Utara,Babinsa Kelurahan Pejala Kopda Abdul Rahim,Babinsa Kelurahan Kampung Baru Sertu Alimin,Babinsa Kelurahan Saloloang Sertu Arbain dan Babinsa Kelurahan Tanjung Tengah Sertu Heri Koramil 01/Penajam Kodim 0913/PPU menghadiri “Undangan Sosialisasi Peraturan Bupati Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan/Desa Dan Penyerahan Dukumen Peraturan Bupati.Senin (19/1/2026)

Babinsa Koramil 01/Penajam Hadiri Sosialisasi Peraturan Bupati Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan/Desa

Mewakili Kepala Bagian Pemerintah Bpk Tamrin dalam sambutannya menyampaikan,” Terkait dengan penataan batas wilayah jadi tahapan penetapan batas wilayah ini sudah kita lalui dan kita putuskan tinggal kita bagaimana kita melaksanakan di lapangan nantinya perlu kami sampaikan bahwa penetapan batas ini tidak akan menghilangkan kedataan Tanah bapak ibu semuanya itu nanti kita Urus dan tidak menghilangkan hak bapak/ibu kemudian dari tahapan-tahapannya sudah kita lalui juga yang pertama adalah di tingkat desa dan kelurahan,”ujarnya.

“Pasca terbitnya peraturan Bupati ini pasti ada hal-hal yang akan mempengaruhi contoh mungkin ada kependudukan akan berubah status Dan Pemekaran di wilayah,dan menjelaskan Bagaimana tahapan-tahapannya untuk objek tanah Bapak/Ibu kemungkinan akan ada perubahan itu juga nantinya akan dijelaskan oleh rekan kami Dari Disdukcapil,”jelasnya.

Sementara itu, Camat Penajam mengatakan Penegasan dan penetapan batas Di Lima  Kelurahan,hadirin yang berbahagia telah cukup panjang dan lebar tadi dijelaskan oleh rekan kami baik itu dari lurah Pejala maupun dari bagian pemerintahan Bapak Thamrin terkait dengan tujuan kita berkumpul pada pagi hari ini Pembahasan Tentang Perbub,akan tetapi tanpa mengurangi rasa hormat kami perkenankan dalam menyampaikan beberapa hal Semoga dapat menjadi pelengkap informasi kepada bapak ibu sehingga tujuan tertentu Kita pada pagi hari ini dapat kita capai yaitu memahami secara seksama isi-isi Perbub.

Dan dasar dan pertimbangan perbup tersebut mengacu pada, Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2025 Tentang penetapan dan penegasan batas Kelurahan Tanjung Tengah, Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2025 Tentang penetapan dan penegasan batas Kelurahan Saloloang, Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2025 Tentang penetapan dan penegasan batas Kelurahan Sesumpu, Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2025 Tentang penetapan dan penegasan batas Kelurahan Pejala dan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2025 Tentang penetapan dan penegasan batas Kelurahan Kampung Baru.

Dan dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh, Camat Penajam ( Bapak Dahlan ),Disdukcapil ( Bapak Bachtiar Latif ),Setkab ( Bapak Thamrin ),Bapenda ( Rusliansyah ),Lurah Pejala,Lurah Kampung Baru,Lurah Sesumpu,Lurah Saloloang,Lurah Tanjung Tengah,Babinsa Pejala,Babinsa Kampung Baru,Babinsa Sesumpu,Babinsa Saloloang,Babinsa Tanjung Tengah serta Seluruh RT Di Lima Kelurahan.(Mur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *