Bojonegoro, 27 Juni 2025 – Aktivitas tambang pasir darat yang diduga ilegal di Desa Tebon, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, terus berlangsung tanpa hambatan. Ironisnya, aktivitas yang kian brutal itu seolah kebal hukum dan tak tersentuh oleh aparat penegak hukum setempat.
Tambang yang disebut-sebut dikelola oleh seseorang bernama Pak Mol itu, menurut warga, sudah berulang kali dilaporkan. Namun, penanganannya dinilai tidak serius.
“Tambang tersebut sering dilaporkan, Mas. Tapi ya gitu, satu-dua hari tutup, setelah itu buka lagi,” ujar seorang warga yang enggan namanya disebut.
Ia menambahkan bahwa sempat ada penggerebekan oleh Polres Bojonegoro, namun anehnya, tambang kembali beroperasi meskipun diduga kuat tak memiliki izin resmi.
“Dulu sempat digerebek Polres, tapi gak tahu kenapa bisa buka lagi. Padahal jelas-jelas gak punya izin,” ungkapnya.
Warga menilai aktivitas tambang ilegal tersebut telah merusak lingkungan dan mengganggu ketenangan masyarakat. Sayangnya, keberadaan tambang yang begitu mencolok tidak juga ditindak serius. Mereka pun mendesak agar aparat, khususnya Polres Bojonegoro, turun tangan dan menindak tegas para pelaku usaha ilegal itu.
“Harusnya ditindak tegas agar jera. Mereka ini cuma mikir keuntungan pribadi, gak peduli dampaknya ke lingkungan,” pungkas warga.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait kelanjutan penanganan tambang pasir ilegal di wilayah tersebut.