Pemerintah kota Banjarmasin dalam hal ini aparatur penyelenggara negara kelurahan sei lulut sebagai bagian dari pemerintahan KOTA BANJARMASIN yang dipimpin pa. Walikota , diduga aparat pelayanan publik tsb bobrok, dan tidak bermoral serta tidak sesuai sumpah pada saat diangkat jadi PNS yang menjadi abdi negara dan masyarakat.
Kenapa dikatakan demikian..?. Sebab faktanya aparat bawahan walikota tsb diduga mendukung atau membantu dan atau menjadi bagian dari kelompok mafia, atau bawahan bapak tsb diduga lembaga bukan pelayanan publik tapi tempat bersarangnya Mafia .
Baru baru ini warga dibuat resah dan kecewa karena kelurahan sei lulut melalui Lurah nya menolak pembuatan sporadik baru atas nama KA BRI sesuai dasar SKHMA no 139/ 1985. Lurah menolak pembuatan sporadik tsb bukan atas dasar hukum.
Tapi dengan cara menggunakan perbuatan melawan hukum.seperti menolak nya dengan dokumen diduga palsu ( SKHMA no 238/1985 ) atau LURAH menolak nya dengan cara menggunakan hasil PEMALSUAN SKHMA PRODUK MAFIA TANAH an. H.MUKRI HN, dikatakan bahwa lokasi tanah SKHMA an KA BRI itu bermasalah sama H.MUKRI HN.
Ini fakta harus diungkap, dibongkar dan diluruskan agar bangsa ini tidak mudah tertipu dan di bodohi penguasa yang diduga berprofesi jadi MAFIA, atau Indonesia tidak gelap, bahwa setiap tanah yang sudah ada pajak PBB nya, sebelum permohonan pendaftaran / penerbitan SPPT PBB . Terlebih dahulu diawali dengan dokumen yang dilampirkan salah satu diantaranya ;
Selain foto copy KTP pemohon, adanya Surat keterangan ketua RT , dalam hal ini Ketua RT 8 kelurahan sei lulut menerangkan bahwa warga kami , benar benar memiliki dan menguasai objek pajak tsb dengan bukti kepemilikan segel, Tembusan kepada 1. Ketua RT,2, Lurah,3 camat. Kalau tidak ada Surat Keterangan dari Ketua RT tsb maka permohonan pendaftaran pajak PBB tsb ditolak.
Dengan Surat keterangan tsb membuktikan bahwa lokasi objek PAJAK PBB ( tanah tsb ) diwilayah RT 8 khususnya tanah KA BRI tidak bermasalah dengan siapapun termasuk dengan pemilik SKHMA diduga PALSU ( an.H.MUKRI HN ) Kalau ada masalah KETUA RT setempat pasti tidak menerbitkan SURAT KETERANGAN tsb.
Berdasarkan bukti surat keterangan RT tsb maka secara hukum tanah ( objek PAJAK ) tidak ada kaitan hukum dengan SKHMA diduga palsu ( an.H. MUKRI HN ). apabila ada pihak yang mengkaitkan lokasi/ tanah sesuai SKHMA an. KA BRI dengan SKHMA diduga palsu tsb dianggap perbuatan melawan hukum. Katakanlah itu hanya fitnah, sesat , liar dan mengada ada diluar fakta hukum. Alias keterangan BODONG.
Kemudian adanya bukti fakta hukum seperti SURAT KETERANGAN DARI KELURAHAN. Karena objek tanah diwilayah kelurahan sei lulut tentunya yang berwenang kelurahan sei lulut.
Dengan adanya keterangan kelurahan terhadap tanah sebagai objek PAJAK itu merupakan bukti bahwa lokasi tanah atas nama KA BRI tidak ada terjadi permasalahan dilokasi tanah tsb.
Seandainya lokasi tanah tsb bermasalah dengan SKHMA no 238/ 1985 an.H.MUKRI HN pasti kelurahan sei lulut tidak akan memberikan keterangan terhadap tanah milik KA BRI untuk mendaftarkan PAJAK PBB .
Selanjutnya si pemilik tanah wajib melampirkan fotocopy surat segel yang dilegalisir kelurahan, kalau tidak ada legalisir maka pendaftaran pajak PBB atas tanah tsb ditolak petugas PAJAK.
Dengan bukti legalisir SKHMA tsb , itu adalah hukum bahwa lokasi tanah dikuasai oleh pemilik tanah dan tidak ada bermasalah atau tidak ada pengakuan hak dari siapapun termasuk pengakuan ILEGAL yang dilakukan MAFIA TANAH yakni pengguna SKHMA diduga palsu an.H.MUKRI HN.
Terus si pemilik tanah melampirkan foto Visual Objek PAJAK ( tampak depan, kiri, kanan dan jalan ) serta gambar sket/ DENAH LOKASI OBJEK PAJAK ( TANAH ) dan sebutkan batas -batas pemilikan sebelah Utara, selatan, Timur dan barat.
Atas kejadian penolakan pembuatan sporadik baru tsb.Seperti adanya bukti SURAT KETERANGAN dari KELURAHAN ,legalisir fotocopy SKHMA an. KA BRI dan SURAT KETERANGAN KETUA RT 8 terurai diatas.
Berarti kelurahan sei lulut diduga lembaga pemerintah ini melakukan pengkhianatan dan pembodohan terhadap publik .
Kenapa dikatakan demikian…??? Sebab faktanya dengan bukti Surat keterangan dari kelurahan dan legalisir fotocopy SKHMA oleh kelurahan serta SURAT KETERANGAN KETUA RT 8, berarti menurut hukum tanah KA BRI itu tidak pernah bermasalah faktanya bisa dibuatkan PAJAK PBB dan sejak tahun 2014 s/d 2025 PAJAK PBB Nya sudah di BAYAR / LUNAS.
Ternyata saat minta dibuatkan sporadik baru kelurahan dalam hal ini LURAH menolak dan tidak melayani masyarakat, maka atas dasar ke 3 Alat bukti tersebut LURAH SEI LULUT TINDAKANNYA diduga memberikan keterangan palsu,penipuan dan kebohongan publik.
Berdasarkan kejadian tsb diminta kepada bapak walikota selaku atasan dari LURAH segera turun tangan adanya dugaan praktek GEROMBOLAN MAFIA merusak MARWAH kelurahan sei lulut saat ini menghambat dan merintangi pembuatan sporadik, sehingga LURAH tidak mau menerbitkan sporadik masyarakat dilokasi objek PAJAK PBB ( tanah tsb ) sebab mau dibuatkan sertipikat.
Padahal alat bukti Lurah untuk menolak diterbitkan sporadik baru tsb hanya SKHMA diduga PALSU milik mafia tanah yang saat ini bersarang dikelurahan sei lulut . diduga LURAH selaku bawahan bapak ada persengkongkolan jahat dan niat yang sama untuk menguasai/ merampas paksa tanah masyarakat yang ada pajak PBB nya.
Dengan fakta tsb Lembaga pemerintah dalam hal ini kelurahan sei lulut diduga dijadikan MAFIA TANAH sebagai alat untuk merampas./ Serobot tanah masyarakat , akibatnya LURAH tidak mau menerbitkan sporadik baru dilokasi objek PAJAK (tanah tsb ).
Akibat LURAH tidak menerbitkan sporadik baru dianggap HUKUM itu bagian dari pada turut serta membantu, melindungi, mendukung atau memberikan kesempatan terhadap aksi penyerobotan tanah ( lokasi objek pajak ) milik KA BRI oleh mafia tanah dengan SKHMA diduga palsu ( Bodong ).
Dan terkesan LEMBAGA PEMERINTAH ( kelurahan sei lulut ) sebagai bawahan bapak walikota bisa dikatakan kelurahan tsb LEMBAGA MILIK MAFIA TANAH yang dipergunakan untuk merintangi/ menghalangi pembuatan sporadik masyarakat dengan cara mengada ada diluar fakta hukum.
Kenapa dikatakan demikian…?.. sebab faktanya alat bukti yang digunakan ternyata SKHMA an. H.MUKRI HN itu bukan produk kelurahan sei lulut tapi SKHMA diduga palsu/bodong, Faktanya SKHMA tsb tidak ada bukti PAJAK PBB Nya.
Dan secara hukum.. LURAH tidak punya hak dan kewenangan jika SKHMA diduga palsu ( hasil KEJAHATAN ) an.MUKRI HN itu dijadikan alasan untuk menolak dan tidak mau menerbitkan sporadik baru an. KA BRI yang tanah tsb sudah ada pajak PBB Nya , Diduga LURAH tsb pengingkaran terhadap UU 25/2009 tentang pelayanan publik dan PP no 96/2012 tentang pelaksanaan UU 25/2009.
Atau LURAH sebagai aparatur penyelenggara negara diduga tidak ada memiliki nilai kejujuran, dan kebenaran dalam menjalankan tugas negara, faktanya dugaan hasil kejahatan ( SKHMA PALSU ) dijadikan alasan untuk menolak dan tidak mau menerbitkan sporadik baru atas nama KA BRI.
Peristiwa ini diduga terjadi praktek penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kejahatan dalam jabatan.atau LURAH sebagai aparatur penyelenggara negara diduga jadi instrumen kejahatan atau bonekanya MAFIA TANAH untuk menolak dan tidak menerbitkan sporadik baru an. KA BRI , Untuk kepentingan mafia tanah.