Tuban – Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan dua pria berinisial J (45) dan AJ (30), kedua orang tersebut diduga sebagai pengguna aktif di grup Facebook “Gay Tuban” yang sempat menghebohkan dunia maya beberapa waktu lalu.
Keduanya merupakan warga kabupaten Tuban yang beberapa kali diketahui memposting tulisan yang berisi ajakan untuk melakukan hubungan sesame jenis.
Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Rabu (18/06/2025), Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander, S.I.K., M.Sc., mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari keresahan masyarakat terhadap aktivitas dalam grup tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan norma dan budaya masyarakat.
Barang bukti yang diamankan Screenshoot postingan-postingan dari tersangka yang memiliki muatan kesusilaan, beberapa alat yang digunakan untuk melakukan kesusilaan serta handphone milik tersangka yang digunakan untuk mengakses grup dan berisi video-video kesusilaan.
Diketahui Grup Gay Tuban dibuat pada tahun 2010 yang sudah memiliki lebih dari 1000 anggota, saat ini jajaran Satreskrim Polres Tuban sedang melakukan pengembangan dan pendalaman untuk dapat mengungkap siapa saja yang merupakan anggota aktif dalam grup tersebut serta siapa pembuat grup tersebut.
“Saat ini masih dilakukan pengembangan dan pendalaman untuk mencari pengguna-pengguna aktif lainnya serta mengungkap siapa yang membuat grup Gay Tuban” ungkap kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander.
Tersangka bergabung pada group facebook dengan tujuan untuk mendapatkan pasangan dalam hubungan sesama jenis (gay). Terungkapnya 2 (dua) anggota aktif Grup Gay Tuban tersebut merupakan Pintu masuk untuk mencari pembuat grup.
Dalam kasus ini tersangka terjerat Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) dan atau Pasal 31 Jo Pasal 5 dan atau Pasal 32 Jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
“Dengan ancaman pidana Penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar” Pungkasnya.