Tuban, Radarnusantara.net – Berdasarkan keluh kesah warga yang menjadi dampak polusi dari endapan pengolahan limbah bulu ayam berkapasitas besar beraroma busuk dan menyengat setiap hari terbawa angin hingga masuk ke pemukiman warga sekitar.
Sudah berjalan delapan tahun diduga industri ilegal pengelolahan bulu ayam yang memiliki Omset perbulan capai ratusan juta mengalir deras walaupun tanpa kantongi perijinan lengkap.
Suasana industri disetting sedemikian rupa hingga terkesan tidak ada kegiatan, Industri tetap aktif ber-produksi tentunya patut dipertanyakan, adakah atensi aktif terhadap terkait ? serta berbeking preman ?.
Pasalnya, Gunadi selaku Kasat Pol-PP Tuban pernah dikonfirmasi tapi tetap pasif tidak merespon, bahkan industri ilegal ini sering diberitakan oleh jajaran media secara berkala namun tetap tidak pernah digubris oleh instansi terkait, diduga Satpol PP Kab Tuban tidak berani tegakan Perda adanya kegiatan industri ilegal pengolahan bulu Ayam yang berlokasi Didesa Minohorjo Kec. Widang Kab. Tuban.
Perda merupakan produk hukum dari pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan otonomi daerah.
Perda Kabupaten adalah Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten dengan persetujuan bersama Bupati.
Dasar Hukum Perda diantaranya yaitu,
Pasal 18 ayat 6 UU 1945 berbunyi, Pemda berwenang menetapkan perda dan peraturan – peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
UU No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
UU No.30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
PP No.59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang – Undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaannya.
Layak dipertanyakan, Tupoksi Satpol PP dalam mengemban amanah menegakan Perda Kab. Tuban no.5 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.
Dan Perda kab. Tuban No.10 tahun 2019 tentang Izin Lingkungan.
Papar tokoh masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya.
Bersambung…. red.
