TULUNGAGUNG – Aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Bulusari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, kembali mencuri perhatian. Meskipun secara tegas dilarang oleh undang-undang, arena sabung ayam yang dikelola oleh seseorang bernama Dedi ini terus beroperasi, bahkan semakin ramai dikunjungi masyarakat, termasuk dari luar kabupaten. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga yang merasa bahwa aparat penegak hukum setempat seolah mengabaikan praktik ilegal tersebut.
Tim media yang terjun langsung ke lokasi menemukan bahwa arena sabung ayam tersebut telah beroperasi cukup lama dan menjadi tempat berkumpulnya banyak orang. Beberapa warga yang ditemui mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut sudah menjadi rahasia umum, namun tidak ada tindakan serius dari pihak berwenang untuk menghentikannya. Dugaan kuat pun muncul, bahwa aparat desa dan kecamatan setempat sengaja tidak menindaklanjuti laporan atau keluhan dari warga tentang praktik perjudian ini.
Perjudian Sabung Ayam Berisiko Hukum Berat
Perjudian sabung ayam jelas melanggar hukum Indonesia. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perjudian dalam bentuk apapun, termasuk sabung ayam, merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi berat. Pasal 303 ayat (1) KUHP menjelaskan bahwa setiap orang yang sengaja menawarkan kesempatan untuk berjudi, atau terlibat dalam perusahaan perjudian, dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.
Selain itu, dalam Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, disebutkan bahwa siapa saja yang ikut serta dalam permainan judi tanpa hak dapat dikenakan pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta. Dengan demikian, baik penyelenggara maupun peserta sabung ayam bisa dikenakan ancaman pidana yang sangat serius.
Tak hanya itu, jika perjudian sabung ayam ini dipromosikan secara online, pelakunya juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 11 Tahun 2008 yang telah diperbarui dengan UU No. 19 Tahun 2016. Berdasarkan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja melakukan ajakan atau promosi untuk berjudi melalui media elektronik dapat dihukum dengan pidana yang lebih berat.
Dampak Sosial yang Mengkhawatirkan
Selain melanggar hukum, keberadaan arena sabung ayam ini juga berpotensi menimbulkan berbagai masalah sosial. Aktivitas perjudian semacam ini kerap kali menimbulkan keributan antara para peserta atau pengunjung, baik terkait dengan uang taruhan yang tidak dibayar, hingga perselisihan personal. Tidak jarang, sabung ayam juga berujung pada tindak kekerasan, ancaman, dan bahkan kriminalitas lainnya.
Masyarakat yang tinggal di sekitar arena sabung ayam mengaku merasa resah dengan adanya kegiatan tersebut. Sejumlah warga khawatir, perjudian yang semakin berkembang ini akan mempengaruhi anak-anak dan remaja di sekitar lokasi, yang dapat mengarah pada normalisasi perilaku buruk dan kecanduan berjudi. Apalagi, sabung ayam sering kali melibatkan uang dalam jumlah besar, yang memperburuk kondisi perekonomian di tingkat lokal.
Lebih jauh, keberadaan perjudian ilegal ini juga berisiko mengguncang ketertiban umum. Tidak jarang, keramaian yang ditimbulkan oleh aktivitas sabung ayam menyebabkan gangguan pada keamanan dan kenyamanan warga sekitar. Potensi kerusuhan antar kelompok atau bahkan tindak kriminal lainnya sangat tinggi apabila praktik ini terus dibiarkan.
Tantangan Pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum
Masyarakat mulai mempertanyakan ketegasan aparat dalam menanggapi masalah ini. Mengingat aktivitas sabung ayam yang jelas-jelas melanggar hukum, banyak pihak menduga adanya pembiaran yang dilakukan oleh aparat desa dan kecamatan setempat. Sejumlah warga menyatakan bahwa meskipun mereka telah melaporkan kegiatan ilegal ini, tidak ada langkah nyata dari pihak berwenang untuk menutup arena sabung ayam tersebut.
Sejumlah pengunjung yang ditemui di lokasi juga mengaku bahwa mereka merasa aman dan tidak khawatir dengan adanya razia atau penindakan dari aparat. Hal ini semakin memperburuk citra kepolisian dan instansi terkait yang seolah tidak serius dalam menindak praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
Pentingnya Tindakan Tegas dari Aparat
Menyikapi fenomena ini, masyarakat mengharapkan agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas untuk menutup praktik perjudian sabung ayam yang jelas merugikan banyak pihak. Aktivitas ilegal ini tidak hanya bertentangan dengan hukum, tetapi juga merusak moralitas dan ketertiban sosial. Penindakan terhadap pelaku, baik yang terlibat langsung maupun yang hanya menjadi penonton atau peserta, sangat diperlukan agar kegiatan ini tidak semakin merajalela.
Selain itu, masyarakat juga meminta agar pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan sosialisasi yang lebih intens mengenai bahaya perjudian, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Edukasi yang tepat akan membantu meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat dan mencegah mereka terlibat dalam aktivitas ilegal semacam ini.
Dengan upaya bersama, diharapkan Tulungagung dapat bebas dari praktik perjudian ilegal dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.

