Sabung Ayam di Trenggalek: Hukum Membisu, Perjudian Meraja

Sabung Ayam di Trenggalek: Hukum Membisu, Perjudian Meraja

Trenggalek, Jawa Timur — Di tengah gencarnya kampanye pemerintah menegakkan hukum dan memberantas perjudian, Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek justru menjadi panggung nyata betapa hukum bisa dibuat tak berdaya di hadapan uang dan pengaruh.

Sejak berbulan-bulan terakhir, warga menyaksikan praktik perjudian sabung ayam dan cap jeki berlangsung terbuka setiap sore. Kegiatan ini dimulai pukul 15.00 WIB dan dihadiri oleh penjudi dari berbagai daerah luar kota — Blitar, Malang, hingga Tulungagung.

Ironisnya, tidak ada upaya nyata dari aparat penegak hukum setempat untuk menghentikan aktivitas tersebut. Bahkan, menurut pengakuan sejumlah warga, arena judi itu dijaga oleh oknum berseragam, memperkuat dugaan bahwa perjudian ini dilindungi dan dibekingi oleh pihak yang seharusnya menegakkan hukum.

Dikuasai Inisial “S”, Dibiarkan Aparat

Lokasi judi disebut dikelola oleh seseorang berinisial S, yang disebut sebagai tokoh kuat di balik kelangsungan praktik ini. Warga yang mencoba bertanya atau melapor kerap mendapat tekanan, dan tidak jarang dihantui rasa takut terhadap represifitas oknum penjaga arena.

“Kami hanya rakyat kecil. Mau lapor ke siapa kalau yang jaga justru orang yang berseragam?” ujar seorang warga, dengan nada kecewa.

Arena sabung ayam itu bukan sekadar tempat judi. Ia sudah berubah menjadi pusat kejahatan terselubung: transaksi uang gelap, perjudian terorganisir, dan ancaman terhadap ketertiban umum.

Pelaku Jelas Melanggar Hukum

Apa yang terjadi di Karangsoko bukan sekadar kekeliruan sosial. Ini adalah pelanggaran hukum pidana yang nyata, sebagaimana diatur dalam:

📜 Pasal 303 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk permainan judi kepada umum, atau turut serta dalam usaha perjudian, dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta.

📜 Pasal 55 KUHP:

Setiap orang yang turut serta melakukan, membantu, atau memfasilitasi tindak pidana, dapat dihukum sebagai pelaku.

📜 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia:

Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi dan mengayomi masyarakat.

Namun semua pasal ini seolah tak berlaku di Karangsoko. Hukum hanya menjadi teks, tanpa taring, tanpa pengaruh. Sementara masyarakat menanggung ketakutan dan keresahan sosial.

Masyarakat Semakin Muak dan Menyerukan Perubahan

Gelombang keresahan di Karangsoko terus membesar. Tokoh-tokoh masyarakat menyuarakan kekecewaan dan kemarahan atas pembiaran sistematis yang berlangsung tanpa tanggung jawab.

“Kalau Polres Trenggalek tidak bisa atau tidak berani bertindak, kami minta Polda Jawa Timur yang turun langsung. Jangan biarkan perjudian ini jadi simbol kekalahan hukum,” tegas salah satu tokoh masyarakat.

Warga juga khawatir akan masa depan generasi muda, yang setiap hari melihat perjudian seolah menjadi hal lumrah.

“Anak-anak lewat depan arena sabung ayam itu setiap hari. Mereka lihat, mereka tahu. Dan mereka bisa belajar bahwa di negeri ini, hukum bisa dibeli,” ujar seorang guru SD setempat.

Desakan Tegas: Bubarkan Arena Judi, Usut Oknum Terlibat

Masyarakat Karangsoko dan publik Jawa Timur kini menuntut:

1. Penutupan total arena perjudian sabung ayam dan cap jeki di Karangsoko.

2. Penangkapan pelaku utama serta penyandang dana.

3. Pemeriksaan terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat.

4. Transparansi penanganan kasus agar publik dapat mengawasi.

Kegagalan menangani kasus ini akan memperparah krisis kepercayaan terhadap institusi kepolisian, yang saat ini berada di titik kritis di mata masyarakat bawah.

Catatan Redaksi:

Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada pihak Polres Trenggalek, Polda Jawa Timur, maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan ini untuk memberikan klarifikasi resmi. Keberimbangan informasi adalah bagian dari tugas jurnalistik kami.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *