KEDIRI — Kegiatan sabung ayam kembali mencuat di Kabupaten Kediri, kali ini terjadi di Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih. Aktivitas ini meresahkan warga karena selain menimbulkan keramaian, juga diduga kuat menjadi ajang perjudian yang melanggar hukum.
Menurut pengakuan warga, arena sabung ayam tersebut sudah beroperasi cukup lama dan cenderung dibiarkan. Setiap akhir pekan, kerumunan orang dari luar desa memenuhi area tersebut, memicu gangguan ketertiban serta kekhawatiran soal pengaruh negatif terhadap anak-anak.
“Setiap kali ada sabung ayam, suasana desa jadi gaduh. Banyak orang tak dikenal masuk, bahkan sampai membuat anak-anak penasaran ikut menonton. Ini jelas meresahkan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (25/8/2025).
Warga lain menyebutkan bahwa lokasi sabung ayam tersebut bukan hanya tempat hiburan, tetapi sarat praktik perjudian dengan taruhan uang dalam jumlah besar.
“Sudah bukan rahasia lagi kalau ini judi. Tapi sampai sekarang belum ada tindakan. Kami khawatir kalau ini terus dibiarkan, akan berdampak buruk pada keamanan lingkungan,” katanya.
Diketahui, praktik perjudian seperti sabung ayam melanggar Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dapat dikenai hukuman pidana bagi pelaku, bandar, maupun pihak yang memfasilitasi.
Meski laporan dari masyarakat terus berdatangan, hingga saat ini belum ada penertiban atau langkah hukum dari aparat terkait. Warga berharap kepolisian segera bertindak agar ketertiban dan rasa aman di lingkungan Desa Mangunrejo dapat kembali terjaga.