Roby Akan Cabut Kesepakatan Damai, Dugaan Pelanggaran HAM PLT Kades Dongin, Terkesan Oknum Permainkan APH, Buktinya Langgar Kesepakatan

*Tolbar, Sabtu 30 November 2024* – Dalam perkembangan terbaru kasus sengketa lahan di Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Roby A. Naser, seorang warga desa yang juga jurnalis, menyatakan akan mencabut kesepakatan damai yang sebelumnya disepakati bersama PLT Kepala Desa (Kades) Dongin. Hal ini disampaikan oleh Tina Ria Pakaya, istri Roby, yang merasa kecewa dengan pelanggaran yang terjadi pasca mediasi yang diadakan pada 24 Oktober 2024 di ruang unit Tipikor Polres Banggai.

 

Tina menjelaskan bahwa dalam mediasi tersebut, pihak PLT Kades Dongin, I Komang Suardita, SH, awalnya berjanji untuk menyelesaikan sengketa lahan antara Roby dan pihak lainnya. Namun, setelah terjadi pergantian PLT Kades pada 29 Juli 2024 melalui keputusan Bupati Banggai Nomor: 400.10/4082 DPMD, harapan tersebut kandas. “Kami sempat menerima PLT Kades yang baru, namun setelah suami saya meminta agar mediasi diteruskan, PLT Kades malah menyatakan bahwa dokumen dan pajak salah satu pihak sengketa adalah palsu,” ujar Tina.

 

Proses mediasi yang seharusnya memberikan jalan keluar, malah semakin buntu. Tina menambahkan, beberapa kali janji untuk menyelesaikan masalah yang disampaikan oleh PLT Kades Dongin tidak pernah terealisasi. Menurutnya, hal ini tidak hanya memperburuk sengketa lahan, tetapi juga menimbulkan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Tina mengungkapkan bahwa ada rekaman suara yang menjadi bukti kuat bahwa PLT Kades memerintahkan aparat desa untuk memprovokasi warga agar mengusir salah satu pihak dalam sengketa tersebut.

 

Puncak kekecewaan muncul ketika PLT Kades Dongin, yang sebelumnya telah menyetujui kesepakatan damai di hadapan penyidik Polres Banggai, ternyata tidak menepati komitmennya. Dalam pernyataan damai yang ditulisnya sendiri, PLT Kades berjanji untuk menyelesaikan sengketa lahan, khususnya terkait tanah milik Pak Jakir, dan memberikan sertifikat untuk keperluan anak dan keluarga. Namun, janji tersebut tak kunjung dipenuhi. “Kami merasa ini sudah melampaui batas dan mengarah pada pelanggaran hukum,” ungkap Tina, yang berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti permasalahan ini.

 

Tina Ria Pakaya menegaskan bahwa ketidakseriusan PLT Kades Dongin dalam menyelesaikan sengketa ini sudah membuktikan adanya tindakan yang merugikan hak-hak warga desa. “Kami tidak ingin masalah ini berlarut-larut. Kami berharap polisi bisa bertindak tegas agar keadilan segera terwujud,” tambahnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, PLT Kades Dongin belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang disebutkan dalam kasus ini. Beberapa upaya untuk menghubunginya dan meminta tanggapan terkait hal tersebut tidak membuahkan hasil. Kasus ini kini masih dalam proses penyelidikan Polres Banggai, dengan harapan agar masalah ini segera mendapatkan penyelesaian sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

**LP: Red/tim**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *