Opini  

Proyek Jembatan di Tuban Kembali Jadi Sorotan Akibat Tidak Transparan

Tuban – Proyek pembangunan jembatan yang berada di Dusun Ngebleng, Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban kembali menjadi perhatian publik. Pasalnya, proyek tersebut tidak memasang papan informasi yang penting bagi masyarakat, sehingga menimbulkan keresahan dan pertanyaan mengenai asal usul proyek tersebut.

 

Sudah hampir beberapa minggu proyek ini berjalan, namun hingga kini belum ada kejelasan terkait CV yang mengerjakan proyek, dari dinas mana proyek tersebut berasal, serta berapa anggaran yang digelontorkan untuk pembangunan jembatan tersebut. Kondisi ini diperparah dengan minimnya alat pelindung diri (APD) yang digunakan oleh para pekerja dan absennya pengawas di lokasi proyek, seperti yang terpantau pada 30 September 2024 lalu.

 

Ketidaktransparanan ini dinilai melanggar aturan yang sudah ditetapkan, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, yang mewajibkan pemasangan papan nama informasi di setiap proyek pemerintah. Papan tersebut seharusnya berisi nomor kontrak, nama perusahaan, dan batas waktu pelaksanaan proyek.

 

Pemerintah Kabupaten Tuban melalui dinas terkait diminta untuk segera menindak tegas proyek-proyek yang tidak mematuhi aturan ini, terutama yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ketidakpatuhan dalam hal transparansi dinilai dapat menimbulkan kecurigaan publik dan mengarah pada dugaan praktik-praktik yang tidak sehat.

 

Masyarakat berharap agar pihak terkait segera mengambil tindakan yang jelas untuk menegakkan aturan, memastikan keterbukaan informasi publik, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proyek-proyek pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *