Malang, 15 September 2025 — Dugaan praktik perjudian sabung ayam berskala besar berlangsung secara terang-terangan di wilayah Desa Buring RT 04 RW 07, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Lokasi ini diduga bukan hanya menjadi tempat hiburan ilegal biasa, melainkan sebuah pusat aktivitas perjudian yang dapat meraup omzet hingga ratusan juta rupiah dalam satu kali gelaran.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar dan sumber-sumber terpercaya, lokasi sabung ayam tersebut memiliki empat arena pertandingan dengan kapasitas ratusan penonton. Setiap kegiatan sabung ayam didatangi oleh ratusan orang, yang tidak hanya menonton tetapi juga aktif melakukan taruhan uang dalam jumlah besar.
Kegiatan tersebut dilaporkan hanya libur pada hari Senin dan Rabu, sementara di hari-hari lain selalu ramai. Di sekitar lokasi, puluhan kendaraan roda dua dan roda empat terlihat terparkir. Penjagaan dilakukan secara ketat oleh beberapa orang yang disebut sebagai “preman bayaran”, dilengkapi dengan kamera CCTV di sejumlah titik strategis untuk mengawasi pergerakan orang luar dan mencegah dokumentasi.
Pihak yang disebut sebagai pemilik arena sabung ayam ini adalah seseorang dengan inisial NUR, yang oleh warga dijuluki “NUR IBLIS”, karena praktik yang dinilai sangat merugikan masyarakat dan merusak moral lingkungan.
Dugaan Pembiaran oleh Aparat, Publik Minta Penegakan Hukum Serius
Keberadaan arena sabung ayam ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan dari aparat kepolisian, khususnya Polresta Malang Kota, Polsek Kedungkandang, serta Babinkamtibmas yang bertugas di wilayah tersebut. Pasalnya, praktik perjudian ini berlangsung secara terbuka dan sistematis, namun tidak ada tindakan nyata dari aparat hukum.
Menurut pengamat hukum pidana, pembiaran terhadap praktik ilegal seperti ini bisa dikategorikan sebagai kelalaian dalam menjalankan tugas dan wewenang, sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya:
Pasal 13: Menyebutkan bahwa tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Pasal 14 ayat (1) huruf c dan e: Polri wajib melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua bentuk kejahatan, termasuk perjudian.
Pasal 16 ayat (1) huruf b: Polri memiliki kewenangan melakukan tindakan hukum terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana.
Jika aparat terbukti lalai, maka dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian, serta potensi pelanggaran Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat.
Aspek Hukum Perjudian: Jelas Melanggar Undang-Undang
Praktik sabung ayam yang diwarnai dengan taruhan uang secara terbuka jelas merupakan tindak pidana perjudian, yang dilarang secara tegas oleh hukum Indonesia. Beberapa dasar hukum yang relevan meliputi:
1. Pasal 303 KUHP:
“Barang siapa tanpa izin menyelenggarakan atau memberi kesempatan untuk permainan judi, atau turut serta dalam perjudian sebagai mata pencaharian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.”
2. Pasal 303 bis KUHP:
Mengatur bahwa setiap orang yang ikut serta, mengatur, atau memberikan tempat untuk permainan judi juga dapat dikenai pidana.
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian:
Mengatur bahwa segala bentuk perjudian dilarang dan pemerintah wajib memberantas kegiatan perjudian untuk menjaga ketertiban umum dan moral masyarakat.
Desakan Masyarakat dan Ancaman Kerusakan Sosial
Warga sekitar mengaku resah dengan keberadaan tempat tersebut. Selain menciptakan suasana tidak nyaman, aktivitas ini juga diduga menarik oknum preman dan pelaku kriminal lainnya ke wilayah permukiman. Dampaknya bukan hanya merusak moral masyarakat, tetapi juga mendorong praktik kekerasan, hutang piutang, dan kehilangan aset keluarga akibat kecanduan berjudi.
“Kalau ini dibiarkan, masyarakat bisa berpikir ada ‘pembiaran terstruktur’. Kita minta aparat tegas dan transparan,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.
Tuntutan dan Harapan
Masyarakat mendesak agar:
Kapolresta Malang Kota segera membentuk tim investigasi khusus.
Propam dan Divisi Pengawasan Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap kinerja aparat di wilayah tersebut.
TNI dan Satpol PP dilibatkan dalam upaya penertiban dan penegakan hukum, bila aparat kepolisian setempat dinilai tidak independen.
Jika pembiaran terus terjadi, maka kecurigaan publik akan keterlibatan aparat dalam praktik ini akan semakin kuat, dan hal ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Penutup
Praktik sabung ayam di Desa Buring menjadi cerminan bahwa penegakan hukum tidak hanya soal regulasi, tetapi juga keberanian, integritas, dan komitmen aparat dalam menjaga keadilan. Masyarakat kini menunggu, apakah hukum benar-benar akan ditegakkan, atau justru dibiarkan kalah oleh uang dan kekuasaan di balik praktik perjudian ini.